‎Ketua FPII Bogor Raya Kecam Tindakan Oknum Intel, Yang Telah Sebagai Penyebar Fhoto Wartawan Ke Grup WhatsApp

0
WhatsApp Image 2025-12-15 at 07.54.52
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM ‎Bogor – ‎Dugaan Tindakan Tidak Profesional kembali mencuat di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH). Seorang Oknum Intel di Polres Bogor berinisial KI, Diduga menyebarkan Fhoto sejumlah Wartawan Tanpa Izin, yang Dinilai Berpotensi Melanggar Etika, dan Mengancam Kebebasan Pers. Newsbin, pada Senin, 15/12/2025.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, Fhoto – Fhoto Wartawan tersebut beredar di sejumlah Grup WhatsApp Percakapan Internal. Penyebaran itu menimbulkan Keresahan di kalangan Jurnalis, karena dinilai dapat mengarah pada Intimidasi, dan Pembatasan Kerja Jurnalistik di lapangan.

‎Salah Seorang Awak Media ketika datang ke Kantor Redaksi menceritakan, Dirinya bersama Rekan yang lain sedang meliput Temuan Terkait kegiatan Penggilingan Emas Ilegal, dan Produksi Oli Palsu yang diduga Milik Oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor (15/12).

‎Selain itu juga saat di Lokasi menemukan Para Karyawannya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu – Sabu, kemudian Team Awak Media mendatangi rumah Kades Sadeng guna Konfirmasi.

‎Setelah di rumah Kades Sadeng, Team Awak Media bertemu dengan Istri Kades Sadeng, setelah berbincang dengan Istri Kades, kemudian Istri Kades keluar rumah, tidak lama kemudian datang Bhabinsa, dan diikuti oleh Massa yang datang, setelah itu terjadi Pengeroyokan.

‎Kemudian Bhabinsa melaporkan Ke Polsek Leuwiliang, setelah Polsek Leuwiliang datang kami Team Awak Media dibawa ke Polsek Leuwiliang, kami (Team Awak Media – red) di Fhoto oleh orang yang mengaku Intel dari Polres berinisial KI, Permasalahan nya belum beres, Fhoto tersebut sudah menyebar di bawah Fhoto tersebut tertulis jelas, Wartawan Melakukan Pemerasan ditahan di Polsek Leuwiliang,” Ungkapnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Rahmad Hidayat Lubis sangat menyayangkan Tindakan yang dilakukan oleh Oknum Intel tersebut. Ia menegaskan bahwa Wartawan menjalankan Tugas dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

‎“Jika benar ada Oknum Aparat yang menyebarkan Fhoto Wartawan tanpa Dasar Hukum yang jelas, itu merupakan Tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk Intimidasi terhadap Insan Pers,” Tegasnya.

‎Pihaknya juga menyatakan akan mengambil Langkah Hukum, dan Melaporkan Dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri serta Dewan Pers Independent agar Kasus ini diusut secara Transparan, dan Profesional.

‎Menekankan Penyebaran Fhoto Wartawan ke sejumlah Grup WhatsApp yang berpotensi Mencemarkan Nama Baik serta Merugikan Secara Pribadi maupun Profesi. Menurutnya, Tindakan tersebut mencederai Etika, dan berpotensi memperkeruh Iklim Kebebasan Pers.

“Seharusnya dilakukan Konfirmasi terlebih dahulu sebelum Fhoto disebarkan ke berbagai Grup WhatsApp, agar tidak menimbulkan Kesalah Pahaman, apalagi Fitnah, hal ini pun dapat di masukan kepada UU ITE,” Tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap fokus pada Substansi Perkara, yakni Dugaan Peredaran Oli Palsu yang tengah diliput. Pengelola atau Pihak yang Diduga terlibat diminta segera Ditindak sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku, dengan menjunjung Prinsip Transparansi, Profesionalitas, dan Tanpa Keberpihakan.

‎Ia menegaskan bahwa Penegakan Hukum yang Adil, dan Terbuka sangat penting, Guna menghindari Kesan Pembiaran atau Perlindungan terhadap Pihak Tertentu, sekaligus memastikan Perlindungan terhadap Insan Pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Pokok Pers.

‎Sementara itu, hingga Publikasi Nasional ini di Tayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor, terkait Dugaan keterlibatan Oknum Intel tersebut. Para Wartawan berharap Institusi Kepolisian dapat bersikap terbuka, dan Menindak Tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

‎Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai Pilar Demokrasi.

‎Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *