Screenshot_2025-12-10-11-37-12-46_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Selatan– Kegiatan penanaman tiang fiber optik milik PT Armada di Dusun Merbau Pendek, Desa Karang Jaya , Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan,menjadi sorotan tiang tersebut ditancapi di tanah warga tanpa izin tertulis, dan penanaman dilakukan oleh para pekerja yang diawasi langsung oleh pengawas lapangan perusahaan.Newsbin, Pada Rabu 09/12/2025.

Ketika dikonfirmasi, pihak PT Armada mencoba mengelabui awak media bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin, dari pamong setempat,”ya pak kami sudah mendapat izin dari pamong dimana tiang kami di tanam,” tegasnya.

Namun hasil dari penelusuran dari beberapa Nara sumber terkait di ketahui bahwa penanaman tiang tersebut belum memiliki izin sama sekali – baik dari pemilik tanah maupun aparat Desa. hal ini disampaikan oleh salah satu aparat Desa yang enggan namanya di publikasikan mengatakan,”mereka main tanam aja bang karena saya selaku salah satu pamong di sini tidak merasa memberikan izin bahkan pemilik tanahpun belum pernah di mintai izin saat mereka mau memasang tiang-tiang tersebut,” ungkapnya.

Hal ini di terbukti karena mereka tidak bisa menunjukan surat ijin yang di maksud apalagi menunjukan ijin dari Dinas terkait dalam hal ini Kominfo kabupaten Lampung selatan.

Pada hal mengacu kepada peraturan dan perundangan undangan Terkait Penanaman Tiang Fiber Optik sangat jelas menegaskan bahwa sebelum mereka melakukan kegiatan tersebut mereka di wajibkan mengatongi izin terlebih dahulu baru melakukan kegiatan.

Berikut adalah peraturan yang menjadi dasar pengaturan penanaman tiang telekomunikasi (termasuk fiber optik):

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 33 menyatakan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban memperoleh izin dari Pemerintah (melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk membangun dan mengoperasikan jaringan. Selain itu, penyelenggara harus menghormati hak kekayaan intelektual, hak milik, dan hak-hak warga lainnya.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Akses Telekomunikasi

  • Pasal 18: Penyelenggara harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik atau pengelola tanah, bangunan, atau fasilitas lain sebelum memasang, memasang kembali, atau memodifikasi jaringan akses.
  • Pasal 19: Penyelenggara harus memberitahu aparat lokal (desa/kelurahan) tentang rencana penanaman jaringan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengawasan.
    3. Peraturan Daerah (Perda) Daerah Lampung Selatan, tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi.

Sampai berita ini di tayangkan secara Nasional, Pihak PT Armada belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita.

Bersambung.!!!

 Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *