Gunakan Pasir Laut Di Proyek PISEW Dugaan pelanggaran Anggaran Negara
NEWSBIN86.COM Lebak – Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat adalah program dari Direktorat Jenderal Cipta Karya di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, tengah menjadi sorotan publik.Newsbin, pada Senin, 10 November 2025.
Program yang dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Kerja Sama Antar Desa (KKAD) Marta Wijaya di Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, diduga menggunakan material ilegal berupa pasir laut dalam dua kegiatan utama: pembangunan Tempat Penahan Tanah (TPT) dan saluran drainase.
Rincian Proyek PISEW Desa Sangiang:
- Nama Kegiatan: Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)
- Alokasi Dana: Rp500.000.000 (Bantuan Pemerintah dan swadaya masyarakat)
- Lingkup Pekerjaan: Jalan paving block, TPT, dan drainase
- Waktu Pelaksanaan: 90 hari (2 Oktober – 30 Desember 2025)
- Pelaksana: KKAD Marta Wijaya
- Tipe Swakelola: IV
Rincian Anggaran:
Jenis Pekerjaan
- Jalan Paving Block 370 meter Rp382.969.000
- Tempat Penahan Tanah (TPT) 128 meter Rp57.031.000
- Saluran Drainase Rp35.000.000
Total Infrastruktur Rp475.000.000
Biaya Administrasi Rp25.000.000
Material yang digunakan dalam proyek ini hanya terdiri dari batu, pasir, dan semen. Namun, penggunaan pasir laut yang dilarang dalam proyek negara karena tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menetapkan pasir kuarsamenjadi sorotan tajam.
Ketua KKAD diduga sengaja menggunakan pasir laut yang lebih murah, meski RAB telah menetapkan pasir kuarsa sebagai standar. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak Satuan Kerja (Satker) Cipta Karya dan pengawasan Konsultan yang dinilai membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
Bahkan, muncul dugaan bahwa proyek ini dijadikan ajang bisnis, termasuk adanya dugaan setoran kepada pihak aspirasi dan pencatutan nama dalam struktur program.
Seorang pekerja proyek mengonfirmasi penggunaan pasir laut untuk pembangunan TPT dan saluran irigasi. Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan seorang sopir pengangkut pasir dari Ranca lele, yang menyebut telah beberapa kali mengirim pasir laut ke lokasi proyek.
“Iya itu memakai pasir laut, untuk pembangunan TPT dan Saluran Irigasi,” ungkap salah satu pekerja.
Awak media mengkonfirmasi Cahyani selaku Ketua KKAD Proyek Pisew Desa Sangiang, terkait Penggunaan Pasir laut dalam Pembangunan Pisew dalam pekerjaan TPT dan drainase Cahyani tidak menampik kalau pekerjaan Pisew menggunakan pasir laut, dirinya menilai bahwa dari RAB tidak ada sebutan untuk jenis pasir mulai dari pasir kuarsa pasir kali.
“Mengenai Pasir di desain RAB nya juga ngga ada Pasir laut pasir kali atau pasir sungai, yang ada pasir di situnya, saya membaca spek, saya juga kalau ngga salah bekerja di pekerjaan ini dari jaman PNPM PPK juga, dari dulu saya mengerjakan ini pak, konsultannya juga tiap hari ada dilokasi.ungkapnya
Hal tersebut kuat dugaan adanya persekongkolan pihak pengelola kegiatan dengan Konsultan, padahal pengawasan konsultan ada dilokasi.sehingga pekerjaan bisa lolos terkait penggunaan pasir ilegal dalam pekerjaan Proyek yang menggunakan anggaran negara.
Aktivis Lebak Selatan menyuarakan keprihatinan atas pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dijalankan sesuai dengan spesifikasi RAB. Penggunaan pasir laut yang lebih murah dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kualitas dan aturan.
Publik mendesak pihak Cipta Karya untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran hasil pekerjaan yang menggunakan material ilegal. Negara memberikan anggaran pembangunan dengan harapan pelaksanaan sesuai aturan, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.
Menggunakan pasir laut untuk proyek PISEW dengan anggaran negara ratusan juta rupiah tanpa perlakuan yang memenuhi standar teknis dan kualitas bangunan adalah tidak diperbolehkan.
Semua material yang digunakan dalam proyek pemerintah harus memenuhi spesifikasi teknis dan SNI yang menjamin keamanan, kekuatan, dan keberlanjutan bangunan.
Red Newsbin.
