Shinta A. Mayangsari, Seorang Praktisi Hukum, Dan Penggiat Lingkungan Soroti Pagar Besi Digunakan Oleh Tambang Emas Ilegal

0
WhatsApp Image 2025-10-25 at 09.43.21
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Bogor – Shinta A. Mayangsari yang merupakan Praktisi Hukum, dan seorang Penggiat Lingkungan menyoroti Kasus Pagar Besi yang Diduga di gunakan untuk kegiatan Tambang Emas Ilegal di area Taman Nasional tepatnya di Desa Nanggung. Newsbin, pada Kamis, 23/10/2025.

Shinta yang saat ini Mengomandoi Komunitas Selamatkan Lingkungan Hidup Atau SELINGKUH, Shinta yang di kenal lantang dalam Menyoroti Pelanggaran – Pelanggaran lingkungan di Bogor Raya berpendapat, ini harus di Usut Tuntas oleh Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, Shinta pun menilai jika Kasus ini di Kabupaten Bogor tidak cuma 1, masih banyak Lahan Perhutani atau PTPN yang kemudian fungsinya di rubah sehingga ini Menimbulkan Dampak Besar Bagi Ekosistem.

Shinta yang di kenal memiliki Komunitas Satwa, dan sering turun ke masyarakat terkait Edukasi Satwa, sangat menyayangkan Tindakan ini masih terjadi di Kabupaten Bogor.

“Kalau kita lihat sisi dari Undang – Undang jelas melanggar, tapi Tindakan Tegas Aparatur belum terlihat Signifikan di Kabupaten Bogor, lantas apa Kinerja PTPN, GAKUM PERHUTANI, dan Bupati dalam menyikapi hal ini. Jika terus terjadi Pembiaran sangat tidak memungkinkan ini akan mengakibatkan Bencana Alam
” Tegasnya.

Shinta yang di kenal Singa Betina Indonesia selama Akipnya di Dunia Lingkungan sangat menyayangkan, dan Mengecam Tindakan Pengrusakan Alam Berkedok LSM Kerayakyatan atau Apapun itu.

Menurut Shinta, “Hukum Lingkungan Itu Adalah Hukum Tertinggi Diatas Hukum Lainnya, Jangan Sampai Kami Bergerak Sendiri Melawan Mereka Sebagai Pelaku Kejahatan Lingkungan, karena bagi kami Pelaku Kejahatan Lingkungan Sama Dengan Pelanggaran Hak Hidup,” Tutupnya.

Shinta pun Meminta Bupati Bogor, dan Jajarannyauntuk segera Menindaklanjuti serta Memberantas Hal – Hal Seperti ini sebelum Korban Berjatuhan.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *