Ternyata Ini Skandal Dana BOS Rp. 176 Miliar Di Sukabumi “Dugaan Monopoli Buku Bocorkan Minimal Rp. 17,6 Miliar”

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Rakor Himpaudi bersama atau di Sponsori Erlangga; SD/SMP diarahkan untuk membeli buku Coding dari PT. Intan Pariwara. Dugaan Kebocoran Dana BOS mencapai 10% (persen). PAUD, SD, dan SMP Terjebak Monopoli Sistematis. Newsbin, pada Jum’at, 12/09/2025.
Investigasi mengungkap Praktik Monopoli Buku yang Sistematis, Terselubung, dan Merugikan Negara. Kepala PAUD Berinisial N di Sukabumi Timur mengatakan, “Kami diarahkan membeli buku dari Penerbit tertentu, yaitu Erlangga, dan sepertinya tidak ada Pilihan lain,” Ungkapnya.
Seorang Kepala PAUD di Sukabumi Utara menambahkan, “Kalau ingin membeli buku, harus lapor, dan dapat Arahan dari Ketua PC Himpaudi,” Ucapnya.
Fakta ini menunjukkan Intervensi terpusat yang mengekang kebebasan Sekolah, dan melanggar Prinsip Transparansi serta Akuntabilitas Penggunaan Dana BOS.
Kunjungan Pengurus Himpaudi Kabupaten, dan kecamatan ke Kantor Perwakilan Erlangga di Bogor pada 2024, sebelum Penyusunan Anggaran BOS 2025, diduga menjadi bagian dari Kesepakatan Jahat untuk mengarahkan Pengadaan Buku PAUD.
Di SD, dan SMP, Monopoli juga terjadi pada Pengadaan Buku Coding melalui BOSP Kinerja. PT. Intan Pariwara hadir membagikan Brosur pada Rapat Sekolah, meski Program masih Tahap Sosialisasi. Kepala SD “Cemerlang” Sukabumi Selatan, menyampaikan, “Kami ditekan halus agar membeli Buku dari PT. Intan Pariwara yang hadir,” Ujarnya.
Guru SMP Bina Prestasi, Sukabumi Utara juga menambahkan, “Kalau tidak ikut arahan, kami khawatir berurusan panjang,” Katanya.
Aktivis Pendidikan menilai Praktik ini termasuk Korupsi Terselubung, karena membatasi Kebebasan Sekolah, dan Merugikan Anggaran Pendidikan secara Sistematis.
Bukti Kuat: Pengiriman Buku Tidak Sesuai Anggaran;
Di Kecamatan CKB, Anggaran Belanja Buku BOS baru masuk bulan Juli, tetapi Buku tersebut dikirim pada bulan Januari, mencakup Semester 1, dan semester 2 Tahun Ajaran. Fakta ini jelas Melanggar Aturan Pengadaan Resmi, memperkuat Dugaan Kolusi Himpaudi dengan Penerbit untuk Monopoli Buku.
Kejadian ini menjadi Indikator Kuat bahwa Pengurus Organisasi Pendidikan mengabaikan Mekanisme Anggaran resmi, dan sengaja menempatkan Pihak tertentu sebagai Penerima Manfaat, Merugikan Negara, dan Sekolah lain.
Rakor Bersponsor Erlangga: Forum Intervensi Terselubung;
Investigasi menemukan Rakor Himpaudi antara Kabupaten, dan Cabang Kecamatan dilaksanakan bersama atau di Sponsori Erlangga. Sponsorship ini berpotensi menjadi Alat Monopoli terselubung, karena Rapat Koordinasi (Rakor) yang seharusnya Netral justru menjadi Forum Intervensi Pengadaan Buku.
Pakar Hukum Pendidikan, B.S., menegaskan, “Keterlibatan Pihak Swasta sebagai Sponsor dalam Rakor Organisasi Pendidikan menimbulkan Konflik Kepentingan, melanggar regulasi Pengadaan Dana BOS/BOP, dan bisa diproses secara Hukum,” Tegasnya.
Pengusaha Lokal Menanggung Kerugian, Monopoli Buku juga merusak Perekonomian Lokal. Pengusaha B (Toko Buku Sukabumi Selatan) juga ikut berkomentar, “Sekolah diarahkan ke Penerbit tertentu, Stok kami menumpuk, Omset Turun Drastis,” Ucapnya.
Pengusaha C (Alat Peraga Pendidikan Sukabumi Timur) menyampaikan, “Usaha Puluhan Tahun kami hancur karena saat ini Sekolah diarahkan membeli dari Penerbit tertentu. Jadi barang kami tidak laku,” Ujarnya.
Praktik seperti ini menunjukkan Dampak Nyata dari Kolusi, merugikan banyak Pihak, dan merusak Iklim Usaha Lokal.
Data, Dan Dugaan Kebocoran Dana BOS/BOP 2025.
Jenis Dana Jumlah Sekolah/Lembaga:
BOS Reguler Tahap I Rp. 151,4 Miliar untuk 1.577 Sekolah,
BOP PAUD Gelombang I Rp. 25,3 Miliar untuk 2.426 Lembaga PAUD
Total Rp. 176,7 Miliar.
Dugaan Kebocoran mencapai Rp. 17,6 Miliar (10%).
Regulasi Yang Diduga Dilanggar Adalah:
Permendikbud No. 14/2020 → Larangan diarahkan ke Penyedia Tertentu via SIPLah;
Permendikbudristek No. 63/2022 → Dana BOS harus sesuai RKAS, bebas Intervensi Pihak Luar;
UU No. 3/2017 Pasal 46 Ayat 2 → Penerbit Dilarang Jual Langsung Ke Sekolah;
UU No. 5/1999 → Larangan Monopoli, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Permendikdasmen No. 8/2025 Pasal 15 → Minimal 10% Dana BOSP Kinerja Wajib Digunakan Untuk Pengembangan Perpustakaan;
Bukti kuat: Kunjungan Pengurus Himpaudi ke Erlangga, Kehadiran PT. Intan Pariwara di Rapat SD/SMP, Arahan Sistematis, dan Pengiriman Buku yang tidak sesuai jadwal Anggaran di Kecamatan CKB, menegaskan Kolusi terselubung yang merugikan Negara, dan Sekolah.
Namun anehnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Bungkam sampai saat ini, “Kalau dibiarkan, ini jadi Bancakan Berjamaah. Anak – Anak kita menjadi Korban Sistem yang bobrok,” Ungkap Wali Murid R.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memberikan Klarifikasi Resmi, menunjukkan bahwa dalam hal ini telah melakukan Pembiaran terhadap Praktik Monopoli tersebut.
Seruan Tegas Untuk Aparat Penegak Hukum (APH)..!!!
Masyarakat Peduli Pendidikan Menuntut agar Pihak:
- Kejaksaan Negeri, dan Polres Sukabumi segera menindaklanjuti Penyelidikan;
- Inspektorat Daerah melakukan Audit menyeluruh Dana BOS/BOP;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mengawasi Implementasi SIPLah Agar Sesuai Regulasi;
Dugaan Kebocoran Minimal Rp. 17,6 Miliar, Pembiaran Disdik, Monopoli Buku, Rakor Bersponsor Erlangga, dan Kerugian Pengusaha Lokal Harus Ditindak Tegas. Idealnya, Dana BOS/BOP Adalah Amanah Rakyat, Pendidikan Adalah Hak Anak Bangsa, dan Tidak Ada Toleransi Bagi Kolusi Atau Monopoli Terselubung Yang Sedang/Sudah Terjadi.
Red Newsbin.