WhatsApp Image 2025-09-12 at 15.51.19
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Sukabumi – Pagi itu, R, seorang Ibu rumah tangga di Sukaraja, Tampak lega. Ia baru saja membeli Seragam anaknya di sebuah Toko Langganan di Pasar Kecamatan. Tidak ada lagi Surat Edaran Sekolah yang mengarahkan ke Satu Toko tertentu, tidak ada lagi rasa Terpaksa harus membeli barang dengan harga lebih tinggi, “Sekarang lebih tenang, saya bisa pilih sesuai kemampuan,” Ujarnya. Newsbin, pada Jum’at, 12/09/2025.

Cerita R adalah Potret Kecil dari Perubahan besar yang tengah bergulir. Gubernur Jawa Barat baru – baru ini mengeluarkan Aturan Larangan Sekolah Berbisnis, termasuk Penjualan Buku, Seragam, dan Kegiatan Study Tour. Aturan ini menuai Pro – Kontra, tapi bagi Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), Kebijakan itu justru sebuah kemajuan.

“Sekolah harus kembali pada fungsi mendidik. Tidak boleh lagi jadi mediator atau calo bisnis. Kalau aturan ini dipahami dengan baik, orang tua akan lebih tenang, pengusaha berkembang, dan pendidikan semakin berkualitas,” kata Ujang Suherman, S.Pd., Ketua POPDIKSI, saat ditemui Tempo di Sekretariat POPDIKSI, Sukaraja, Jumat, 12 September 2025.

Beban Orang Tua Berkurang;

Sejumlah Orang Tua yang mengaku merasakan langsung dampak Positif Aturan ini. A (45), Ayah dua Anak yang bersekolah di SMP Negeri, mengungkapkan selama ini biaya Sekolah kerap terasa berat karena harus membeli buku di Toko tertentu dengan harga yang tidak bisa ditawar, “Kalau sekarang bebas, kami bisa cari yang lebih murah tanpa rasa takut anak akan diperlakukan berbeda di Sekolah,” Ujarnya.

Menurut A, Aturan ini juga bisa menekan rasa ketidakadilan di kalangan Orang Tua, “Kadang ada Orang Tua yang lebih mampu, mereka santai saja. Tapi bagi kami yang pas – pasan, Aturan baru ini benar – benar meringankan,” Tambahnya.

Peluang Baru Untuk Dunia Usaha;

Pemerhati Pendidikan, S, melihat larangan Sekolah Berbisnis sebagai Peluang Terciptanya Ekosistem Usaha Baru di tiap Wilayah, “Toko Buku, Penjual Seragam, hingga Penyedia Jasa Pendidikan bisa tumbuh Lebih Sehat. Tidak ada lagi Monopoli atau Arahan ke Satu Pihak saja. Semua punya kesempatan yang sama,” Ucapnya.

Namun, Ia mengingatkan, Keberhasilan Aturan ini bergantung pada Keseriusan semua Pihak, “Sekolah jangan jadi Perantara Bisnis, Orang Tua jangan maunya serba Gratis, dan Pengusaha harus Kreatif. Kalau itu dijalankan, hasilnya luar biasa,” Masih kata S.

Sekolah, Dan Batas Baru;

Dari Pihak Sekolah, sebagian masih berharap ada Pedoman teknis yang lebih jelas. H, Kepala SMP Negeri di Kota Sukabumi, mengatakan Sekolah butuh pegangan agar tidak salah langkah, “Kami ingin mendukung Aturan ini, tapi tolong berikan Panduan tertulis yang Detail. Jangan sampai Sekolah diam saja, lalu dianggap tidak mendukung,” Ungkapnya.

Menurut H, ada Tantangan Besar di awal. Misalnya, ketika Sekolah Melarang Penjualan Buku di lingkungan Sekolah, tetapi tidak semua Orang Tua Paham di mana harus membeli, “Kalau tidak disiapkan Fasilitas Penunjang di luar, Siswa bisa kesulitan. Jadi semua Pihak harus Ambil Peran,” Tambahnya.

Perspektif Hukum;

Dari Sisi Hukum, Praktisi Y menilai Aturan ini Penting untuk membersihkan Praktik Pungutan Liar di Dunia Pendidikan, “Jika masih ada Sekolah yang memanfaatkan Siswanya untuk Keuntungan Pribadi, itu bisa dianggap Pelanggaran Hukum. Aturan ini jelas melindungi Hak Siswa, dan Orang Tua,” Tegasnya.

Menurut Y, larangan Berbisnis di Sekolah juga sama dengan Mempertegas Transparansi, “Sekolah tidak lagi punya ruang untuk Bermain Harga. Semua Terbuka, Orang Tua bisa membandingkan, dan itu sehat untuk Demokrasi Pendidikan,” Jelasnya.

Menata Peran, Menjaga Harapan;

POPDIKSI Menegaskan, Aturan ini sama – sama baik bila dijalankan oleh semua Pihak. Sekolah harus Fokus pada Tugas Mendidik, Orang Tua Mendampingi Anak dengan Penuh Kepedulian, dan Pengusaha hadir dengan Inovasi.

“Hilangkan Sifat Mediator atau Calo oleh Sekolah. Orang Tua jangan tidak Peduli atau maunya Gratis saja, dan Pengusaha, berhentilah menggiring Sekolah untuk ikut terlibat dalam Bisnis. Tugas Pengusaha adalah menyiapkan Toko yang jelas, Ide Baru, dan Inovasi yang mendekatkan Layanan pada Siswa,” Ucap Ujang dengan Nada Tegas.

Baginya, Aturan ini bukan sekadar Larangan, melainkan jalan menuju Pendidikan yang lebih adil, “Kalau semua Pihak kembali ke Fungsinya masing – masing, Ekosistem Pendidikan akan Sehat. Sekolah Fokus Mendidik, Orang Tua lebih tenang, dan Pengusaha berkembang adil serta Inovatif. Inilah makna sebenarnya dari Pendidikan Berkualitas, dan Berkeadilan,” Ujarnya, menutup percakapan.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *