Polisi Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Bersama 4 Paket Sabu Dan 2 Buah Sepeda Motor

NEWSBIN.COM Buntok – JajaranSatuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) mengamankan 3 orang terduga pelaku bersama barang bukti diduga sabu sebanyak 4 paket dan 2 buah sepeda motor di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Kecamatan Dusun Selatan selama kurun waktu 3 bulan.Newsbin.pada Rabu, 3 September 2025.
“Kita telah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku bersama barang bukti diduga sabu sabu sebanyak 4 paket seberat 57,35 gram, 4 buah Handphone dan 2 buah sepeda motor” kata AKBP. Jecson.R.Hutapea, S.I.K.,MH. melalui Kasat Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T saat press release dan pemusnahan barang bukti. Di Mako Polres Jalan Soekarno-Hatta.
Ia mengatakan penangkapan ke 3 (tiga) tersangka tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku.
Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, anggota melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Adapun ke 3 (tiga) pelaku berinisial JH, S dan J yang ketiganya berjenis kelamin laki-laki,” ucap AKP Yonika Winner Te’dang, S.T.
Ia membeberkan terduga pelaku berinisial JH diamankan di sebuah rumah jalan di Desa Patas 1 Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian berinisial S ditangkap disebuah rumah dijalan Negara Buntok-palangkaraya pada hari Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Sedangkan tersangka berinisial J ditangkap dipinggir jalan Tugu perbatasan Buntok-Ampah jalan Soekarno-Hatta Desa Mangaris.
“Saat ini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut” beber dia.
Guna mempertanggung jawab perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Barito Selatan agar menjauhi dan menghindari penyalahgunaan narkotika dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera di tindak lanjuti. (HS)