Apa Bedanya Menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), Dengan Cara “Full Online”..??? Yang Terjadi Di STAI Al-Andina Sukabumi
NEWSBIN.COM Sukabumi – Pada Sistem Pendidikan Tinggi di Era Digital ini yang semakin berkembang, banyak Perguruan Tinngi berlomba lomba memberikan kemudahan dalam Pelayanan kepada Mahasiswa melalui Pendidikan Digital dengan menggunakan Pembelajaran Berbasis Daring (E-Learning) yang memanfaatkan Paket Informasi, dan Komunikasi untuk kepentingan Pembelajaran yang dapat diakses oleh Peserta Didik kapan saja serta dimana saja. Newsbin, pada Jum’at, 8 Agustus 2025.
Dengan munculnya Permendikbud-Ristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang Mendorong Peningkatan Mutu Pembelajaran secara Inovatif, Adaftif, berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK, dan Pedoman Pembelajaran serta Penilaian pada PTKI Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI, yang menegaskan bahwa : Pembelajaran berbasis daring (e-learning), dan Blended Learning (Perpaduan antara daring (Online), dan Luring (Tatap Muka) dapat dikembangkan oleh PTKI sebagai bagian dari Respon terhadap Perkembangan Industri 4.0 dan Peningkatan Mutu Pembelajaran dengan Proporsi Pembelajaran daring tidak melebihi 50% dari total Kurikulum, sesuai dengan Prinsip kehati hatian, dan Praktik yang berlaku di banyak PTKIS.
Namun disayangkan, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Andina Sukabumi ini memanfaatkan Regulasi yang berdalih Pembelajaran e-learning, dan Blended learning, berani memposisikan diri sebagai Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Sistem Perkuliahan dengan Program Kuliah “Full Online” seperti yang Tertera di berbagai macam Media Platform, Brosur, dan Spanduk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Secara umumnya, “Full Online” merujuk pada keadaan atau situasi yang sepenuhnya terhubung, dan beroperasi melalui internet atau jaringan komputer. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan kegiatan atau Layanan yang sepenuhnya dilakukan secara berani, tanpa adanya komponen Luring (Offline).

“Full Online” dalam kontek Pendidikan merujuk pada Sistem Pembelajaran yang seluruh kegiatannya, mulai dari Perkuliahan, Tugas, hingga Ujian, dilakukan secara berani atau Online. Artinya, Siswa tidak perlu hadir secara Fisik di Kampus untuk mengikuti Proses belajar mengajar.
Sistem Perkuliahan Full Online seperti yang Tertera dalam Brosur Penerimaan Mahasiswa Baru. Tidak menggunakan Sistem Blended Learning (Proporsi 50%). Artinya tidak ada Pertemuan Tatap Muka secara langsung. Kegiatan Tatap Muka hanya saat Kegiatan Wisuda Saja. Seperti yang dikemukakan oleh Pihak Admin PMB STAI Al-Andna pada pesan Whats App yang tertera.
Dalam Pesan Whats App pada Kamis, Tanggal 31/07/2025 kepada Calon Mahasiswa Baru. Dalam Argument yang dilontarkan dari Admin membenarkan kegiatan Pembelajarannya “Full Online” kecuali Wisuda, dan Tidak Ada Tatap Muka.
Dari pembuktian hal tersebut terjadi Asumsi Publik, antara Full Online yang di sampaikan oleh Admin dengan Tekhnis Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) yang tidak melaksanakan Blended Learning (Perpaduan antara daring (Online), dan Luring (Tatap Muka).
Perbincanga dalam berkomunikasi: “Ini Online Ka Kuliahnya” – “Iya kak betul semuanya Online kok kecuali Wisuda” – “Tidak Ada Tatap Muka” – “Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Andina Sukabumi http://staialandina.web.id Lembursawah, Kec. Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43155, S1 Hukum – Ekonomi Syariah [B], S1 Pendidikan Islam Anak Usia Dini [Baik]” – “Kak Kampus Kami yang ini ya,” Pungkas Admin STAI Al Andina Sukabumi dalam Pesan Whats App.
Dari Pernyataan tersebut diduga kuat, bahwa STAI Al-Andina melakukan Kegiatan Pembelajaran Online melebihi 50%. Bahkan Kegiatan Pembelajaran Full Online tersebut hampir 100% Online.
Dalam Edaran Aturan nya, Metode Sistem Perkuliahan Bended Learning / E Learning Perguruan Tinggi tidak boleh melebihi 72 sks. (50%) dari Total 144 sks Standar Minimum Program Sarjana (S1). Jika melebihi 72 sks (S1) masuk dalam Kriteria Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Dan hal tersebut bisa dikatakan Diduga Kampus Yang Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Tanpa Izin dapat dikenai Sanksi Administratif Berat, Termasuk Pencabutan Izin Program Studi, Penghentian Pembinaan, sampai Pembubaran Perguruan Tinggi itu sendiri, sesuai dengan bunyi Permendikbud No. 7 Tahun 2020.
Bersambung..!!!
Teamred Newsbin.
