Pembangunan Dua Lantai PT. KINO Di Sukabumi Diduga Belum Kantongi Ijin SLF, PBG, Dan SKRK

0
WhatsApp Image 2025-07-23 at 06.51.29
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Sukabumi – Perusahaan KINO yang pernah melakukan Pemberhentian Masal dikarenakan Alasan Efisiensi, dan tutup, tiba tiba melakukan Pembangunan atau Pengembangan Pabrik baru (pabrik makanan/roti). Newsbin, pada Rabu, 23/07/2025.

Hal ini pernah dilakukan Konfirmasi kepada Pihak PT. KINO minggu kemarin, Tentang sampai sejauh mana Proses Perijinan yang sudah dikantongi oleh Pihak PT. KINO, akan tetapi setelah menunggu cukup lama, Pihak Manajemen atau Hary tidak bisa dijumpai atau dengan kata lain menghindar berjumpa dengan Awak Media, menurut penjelasan Scurity, “Bapak lagi rapat,” Singkatnya.

Narasumber masyarakat setempat tetap mempertanyakan Keberadaan Pembangunan baru PT. KINO, menurut mereka belum ada Ijin Lingkungan yang baru, akan tetapi untuk Ijin Kebisingan mereka sudah meminta Ijin kepada RT. 04 yang hanya memberikan Kompensasi Rp. 3,5 Juta.

Masih menurut Narasumber masyarakat setempat, “Tidak ada manfaat yang diterima dengan Keberadaan Pembangunan Pabrik baru PT. KINO terhadap kami, hal ini bukan hanya saat ini, namun sudah sering terjadi dilakukan oleh Pihak PT. KINO, mulai dari tahun – tahun sebelumnya, seperti Pemberhentian Masal setelah Delapan Bulan, kemudian muncul Produk baru, itu pun dengan Rekrutmen Karyawan Tenaga Harian, dan kami pastikan di RT. 04 Paling hanya beberapa orang saja yang diterima, dengan Alasan Standar yang diterapkan Manajemen, Karyawan harus atau minimal berpendidikan SMA, untuk sekelas OB saja harus SMA,” Ucap Narasumber masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Pihak Kepala Dinas Tataruang Kabupaten Sukabumi saat diminta keterangan seputar Pembangunan Gedung Tiga Lantai yang dilaksanakan oleh Pihak PT. KINO, apakah sudah ada Ijin PBG, SKRK serta Ijin Lingkungan Baru dari Warga RT. 04 ataupun Sondirnya tidak memberikan jawaban atau tidak ada respon sama sekali, Terkesan Seperti Tutup Mata.

Iwan Ketua Harian, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (AMPAD) saat diminta Tanggapan seputar Permasalahan tersebut, “Sangat disayangkan Sikap Kadis Tataruang, tidak mau memberikan Klarifikasi atau Informasi seputar Permasalahan, dan jika memang benar terbukti adanya dugaan Ijin – Ijin yang belum dikantongi oleh Pihak PT. KINO, Tugas Penegak Hukum PERDA lah dalam hal ini, seperti SATPOL PP Kabupaten yang harus Bertindak Tegas, seperti Pemberhentian sementara seluruh kegiatan atau aktivitas Pembangunan PT. KINO sebelum Ijin – Ijin nya selesai, jangan dijadikan Alasan Ijin lagi diproses, mereka sudah melakukan Kegiatan Pembangunan, bukan baru mau dilakukan,” Tutupnya.

Bersambung..!!!

Jaya – Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *