Tadinya Demi Tutupi Aib Keluarga, Yang Nekad Ayah Kandung Menikahkan Anak Dibawah Umur Korban Persetubuhan

NEWSBIN.COM Bandar Lampung – Sebut saja NM Anak yang masih Dibawah Umur Korban Persetubuhan diluar Nikah yang di alaminya ketika usianya masih Dibawah Umur karena Hamil NA di Nikahkan dengan salah satu yang Diduga adalah Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Newsbin, pada Jum’at, 18/07/2025.
Ironisnya dari Peristiwa Pernikahan Anak Korban Kekerasan Seksual Persetubuhan Dibawah Umur tersebut, ternyata di hadiri oleh Muhadi selaku Lurah di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Suka Bumi, Kota Bandar Lampung serta didampingi oleh H. Sapturi selaku Tokoh Masyarakat yang notabenenya adalah mantan P3N di Kelurahan tersebut yang tentunya sangat Paham tentang Aturan Pernikahan, apalagi yang di Nikahkan adalah Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan Aiman yang diduga kuat adalah Pelaku Utama Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur, kenapa tidak di Laporkan ke Polisi, justru malah di Nikahkan.
Peristiwa Pernikahan Anak Korban Kekerasan Seksual Persetubuhan Dibawah Umur yang tentu bertentangan dengan UU PPA, dan Melanggar Pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Bunyi Pasal tersebut adalah, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, bisa dijerat dengan Pasal 76C UU Perlindungan Anak”Sementara Ancaman Pidana atas Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU Perlindungan Anak dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu Pidana Penjara Paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000,00.
Muhammad Gufron Wakornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan, Dan Anak (TRC -PPA) saat di mintai tanggapannya terkait Kasus Pernikahan Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur terhadap Pelaku Utama, sementara Pelaku lainnya di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) kepada Team Newsbin mengatakan, “Saya meminta kepada Wahyu Widiyatmiko, selaku Lawyer dari orang tua, yang Anak di tangkap karena ada Laporan Polisi No: LP/B/181/II/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tangal 03 Februari 2025,” Pintanya.
Laporan dari Orang Tua Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur sekaligus yang Diduga Kuat Menikahkan Korban dengan Pelaku Utama dalam Kasus ini, agar mendampingi Kliennya Melaporkan siapa saja yang Diduga Melanggar Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Kasus ini tidak terkesan Tebang Pilih sehingga terungkap terang benderang,” Tambahnya.
Dikesempatan lain Ketua Dewan Pengawas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Mukhammad Zainuddin saat dimintai pendapatnya menyatakan, “Peristiwa ini seperti fenomena gunung es, yang kerap terjadi dalam masyarakat kita, Anak yang sudah menjadi Korban Kekerasan Seksual malah kembali menjadi Korban untuk kedua kalinya yang justru dilakukan, dan didukung oleh orang tuanya maupun Tokoh Masyarakat, baik Lurah maupun Petugas Pencatat Nikah. Hal ini sangat melukai rasa Keadilan, dan menunjukkan Kepedulian Lingkungan terdekat yang Minim terhadap Korban Kekerasan Seksual,” Ujar Pria yang akrap disebut Bang Jai.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang di Ketuai Prof. Dr. Seto Mulyadi (Kak Seto) melalui Ketua Dewan Pengawas LPAI PUSAT mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil langkah untuk selalu mengedepankan Kepentingan terbaik bagi Anak dalam Situasi apapun, karenanya Bang Jay dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Lampung untuk melaporkan hal ini agar segera ditindak lanjuti Proses Pidananya untuk menjadi Pembelajaran agar kita semua selalu menjaga hak – hak Anak kapan saja, dan dimana saja,” Tegas Bang Jai.
Lain halnya yang di sampaikan oleh Orang Tua Dani, salah satu terlapor, yang saat ini masih menjalani Proses Hukum di Polresta Bandar Lampung.
“Iya saya hanya berharap agar ada Keadilan yang seadil adilnya, kalau memang Anak saya terbukti bersalah ya silahkan, tetapi saya mau minta Keadilan kenapa kok cuma anak saya saja yang tangkap, sementara Bapaknya Korban tau, kalau Pelaku Utamanya itu adalah Aiman, yang di Nikahkan nya pada saat itu, kenapa tidak di Laporkan nya juga, kok terkesan menumbalakan Anak saya saja, intinya saya meminta Keadilan agar siapa pun yang terlibat melakukan Pelanggaran UU dalam Kasus ini agar mendapat Konsekuensi Hukum yang sama,” Tegasnya.
Bersambung..!!!
Julio.