Diduga SMKN 1 Katibung Abaikan Pergub SPP, Dan Dana Komite Masih Bebani Masyarakat Tidak Mampu

0
Screenshot_2025-06-01-15-15-53-17_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Lampung Selatan – SMKN 1 Katibung tidak menghiraukan Surat Edaran Gubernur, yang melarang pihak Sekolah adakan kegiatan industry diluar lampung, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 73 Tahun 2025, termasuk Iuran Komite atau disebut iuran SPP bagi orang tua siswa tidak mampu. Newsbin, pada Minggu, 01 Juni 2025.

Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Telah mengeluarkan aturan yaitu Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Pak Kami masyarakat tidak mampu yang merasa keberatan mengikuti kegiatan Industry dengan biaya sebesar @Rp. 2.200.000,- yang dilaksanakan Hari Senin s/d Jum’at pada tanggal, 09 s/d 13 Juni 2025, bahkan kami masih terbebani Iuran Komite atau Iuran SPP yang menurut kami terlalu memberatkan kami,” keluhnya, (01/06).

Mengapa masih ada pungutan Komite Sekolah yang mencapai Rp. 2.995.000,- pertahunnya, sedangkan Pemerintah sudah sejak lama tidak memperbolehkan adanya lagi pungutan yang membebani Orang Tuawali Murid, khususnya yang tidak mampu.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan terkait uang Komite Sekolah yang dinilai terlalu membebani masyarakat.

Menurut Gubernur, saat ini Pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah Sekolah yang menerapkan Iuran Komite Sekolah dengan jumlah yang tergolong besar. Ia menilai, biaya Pendidikan yang tinggi menjadi persoalan di Lampung, dan perlu mendapatkan Perhatian Khusus.

“Saya sedang cek, memang ada Sekolah yang menerapkan Uang Komite terlalu tinggi. Kasihan Petani, dan masyarakat yang harus membayar mahal, Kami paham, biaya Pendidikan saat ini terlalu tinggi,” Ujar Mirza, Selasa, (20/05).

Serakah, tamak, dan haloba mewarnai proses belajar mengajar tidak cukup dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di hembat, Pungutan Liar (Pungli) terhadap Siswa/i yang terus berjalan diduga dengan sengaja mengabaikan Surat Edaran Gubernur Lampung.

Hal ini jelas terjadi di SMK Negeri 1 Katibung, Kecamatan Katibung yaitu di Desa Trans Tanjungan, Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung, yang melakukan pungutan kepada para Siswa/i atau Orang Tua Murid/Wali Muridnya.

Awak Media sudah mecoba Konfirmasi lewat via telp Whatsapp namun tidak ada tanggapan, dan mencoba menemui di ruang kerjanya atau di Sekolahannya juga tidak ketemu.

Sampai berita ini di Publikasikan, Suparman diduga tidak kooperatif, dan tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Kepala Sekolah, yang mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah nomor (5) Sistem Informasi Sekolah.

Dan Permendikbud RI nomor 16 tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan Huruf (e).

Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah merupakan Amanat Rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propernas 2000 – 2004).

Untuk itu, Komite Sekolah seharusnya merepresentasikan keragaman yang ada agar benar-benar dapat mewakili masyarakat. Interaksi antara masyarakat dapat diwujudkan melalui mekanisme pengambilan keputusan antara Sekolah dengan Komite Sekolah.

Dengan demikian, Komite Sekolah merupakan Badan yang mandiri yang mewadahi Peran Serta masyarakat dalam rangka meningkatkan Mutu, pemerataan, dan efisiensi Pengelolaan Pendidikan di Satuan Pendidikan. Bukan bekerjasama dengan Pihak Sekolah meraih keuntungan.

Dengan penuh harapan Walimurid, khususnya di Kecamatan Katibung semoga Pak Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, langsung meninjau Kesekolahan SMKN 1 Katibung, dan juga seluruh Sekolahan yang ada di Propinsi Lampung ini,” Harapnya.

Timred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *