Hj. Rosidah Sosialisasikan Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik Bagi Masyarakat di Desa Sigam

0
Screenshot_2025-05-17-20-34-16-09_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Kotabaru – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Hj.Rosida pada Senin (12!05) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik di rumah warga RT 10, Desa Sigam, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Newsbin, pada Sabtu ,17/05/2025.

Hj. Rosida mengatakan sistem pertanian organik dapat dikelola di lahan skala besar, bisa juga skala kecil, dengan harapan dapat menambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Disampaikannya Raperda kepada masyarakat bertujuan agar masyarakat mengetahui masukan atau sumbang saran sebagai bahan masukan terhadap pemerintah daerah pada saat dilakukan rapat.

“Sistem pertanian organik banyak sekali manfaatnya karena bisa dilakukan secara sendiri melalui lahan pekarangan rumah dan bisa secara kelompok,” katanya

“Ini salah satu terobosan pemerintah daerah agar masyarakat Kotabaru yang memiliki pekarangan luas dapat dimanfaatkan dengan sistem pertanian organik,” tutupnya. Rzq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *