Pemkab Kotabaru Tetapkan 7 Zona Sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok

0
Screenshot_2025-05-13-11-13-02-30_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Kotabaru – Berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sedikitnya terdapat 7 zona kawasan bebas asap rokok yaitu : Kawasan fasilitas pelayanan kesehatan (1), tempat proses belajar mengajar (2), tempat bermain anak (3), tempat ibadah (4), angkutan umum (5), tempat kerja (6), dan tempat umum (7). Newsbin, pada Selasa ,13/05/2025.

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Surat Edaran Bupati Kotabaru KTR bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Kita tidak melarang orang merokok, asalkan sesuai pada tempatnya sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1),” jelas Bupati.

“agi pelanggar akan didenda ditempat sebesar 200.000 rupiah atau kurungan selama 6 bulan lamanya.

Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung oleh semua komponen mengingat pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga dapat berjalan dengan baik. Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *