Wakornas TRCPPA Meradang, “LP Polres Bogor Sudah 4 Bulan Dilaporkan Kekerasan Anak, Kenapa Pelaku Masih Bebas”

NEWSBIN.COM Bogor -Sangat miris akibat maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia satu tahun terakhir ini, telah mendapat atensi dari beberapa kalangan, khususnya kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang – orang Dewasa. Newsbin, pada Senin, 28/04/2024.
Diantaranya Kasus Kekerasan Anak, Empat orang Anak diduga mengalami Penganiayaan berat oleh puluhan Preman berbadan gempal, diduga bernama Mus dkk, pada 16 Desember 2024 lalu, di Kampung Ciburial Citra, Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa mengenaskan yang dialami oleh R (17 tahun), dan 3 rekannya itu telah dilaporkan orang tuanya yang Pa Saepudin Bambang buta hukum ke Polres Bogor ke esokan harinya, 17 Desember 2024.
Kasus yang ditangani oleh Unit PPA Polres Kabupaten Bogor, namun informasi yang didapat hingga kini Keluarga Korban sebagai Pelapor belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sekali pun hal ini mendapat Perhatian serius Wakil Koordinator Nasional Muhammad Gufron, (Wakornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan, dan Anak (TRC PPA).
Sudah lebih dari empat bulan sejak dilaporkan Kasus ini, tapi belum diproses oleh Polres Bogor, malah para Pelaku Penganiayaan masih bebas berkeliaran, terkesan seolah Kebal Hukum masih ada di luar, belum ditangkap, Peristiwa Penganiayaan bermula dari adanya dugaan kenakalan remaja, yakni R (17 th), dan ketiga kawannya dituduh melakukan Pelecehan Seksual terhadap seorang anak Perempuan seusia mereka.
Menurut cerita Nenek Simamora, ke empat Cucunya itu diajak oleh seorang Wanita ke sebuah rumah Kakeknya , kosong.
Di tempat itu, Perempuan yang kita inisialkan saja sebagai Bunga ini mengajak ke empatnya meminum ciu (sejenis minuman alkohol) yang sudah disediakan sebelumnya oleh Bunga.
Kejadian selanjutnya, diduga terjadi Pelecehan Seksual terhadap Bunga oleh ke empat anak lelaki tersebut.
Kejadian ini memicu kemarahan orang tua, dan keluarga besar si Bunga, yang akhirnya mendatangi ke empat anak itu serta menganiaya mereka secara Premanisme, brutal, dan beramai-ramai.
Atas Peristiwa tersebut, kedua belah Pihak, orang tua Bunga, dan orang tua R saling membuat Laporan Polisi ke Polres Bogor.
TRCPPA mendesak Kepolisian Polres Kabupaten Bogor agar kedua Laporan Polisi dari kedua Pihak diproses hukum secara Profesional.
Namun informasi yang didapat TRCPPA, laporan orang tua Bunga diproses dengan cepat, ke empat anak-anak itu langsung ditangkap, dan ditahan, sudah hampir 4 bulan.
Sedang dugaan Kekerasan fisik terhadap 4 anak-anak ini tidak/belum dilakukan termasuk pengobatan dugaan cedera Kepala, sesak, pusing dll.
Terkait hal tersebut Pria yang kerap disapa Kak Gufron ini mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan Proses Hukum yang dijalani ke empat anak tersebut.
Tetapi dia sangat menyesalkan, Polres Bogor tidak memproses hukum Laporan tentang Penganiayaan berat yang dialami, dan telah dilaporkan oleh para Korban Penganiayaan, “Jika Pelecehan itu benar terjadi, maka ke empat anak-anak itu harus di Proses Hukum. Selanjutnya adalah kewajiban bagi Aparat Penegak hukum Unit PPA Polres Kabupaten Bogor untuk berlaku sama terhadap Laporan Penganiayaan berat yang dialami ke empat anak ini,” Ucapnya.
Kak Gufron juga menyampaikan, “Kekesalannya, dan mengecam keras Oknum Penyidik yang diduga tidak peka Presisi memproses Peristiwa Kekerasan terhadap anak ataupun orang Dewasa yang tega melakukan Tindakan Kekerasan terhadap anak,” Tambahnya.
“Kejadian demi kejadian kekerasan terhadap anak diantaranya yang dialami 4 anak di Kabupaten Bogor ini merupakan tindakan biadab, sadis, main hakim sendiri, Etika Moralitas Preman, yang tidak berperikemanusiaan, dan tindakan keji terhadap anak, ini masuk dalam kategori, ‘extra ordinary crime’ (Kejahatan Luar Biasa),” Tutur Dian Wibowo SH. MH. Pengacara 4 Anak tersebut dari BAI Center.
Gufron pun berharap, Kasus ini tidak di politisasi untuk kepentingan Oknum tertentu dengan mempersulit Korban agar Kasusnya tidak jalan ditempat alias di peti eskan, mangkrak serta bahkan cenderung dikriminalisasi sehingga pada beberapa titik Koordinasi upaya Kasus anak dari status Korban di kriminalisasi menjadi Pelaku Pidana.
“Kasus anak di Bogor ini butuh Perhatian Khusus para Pemangku Kepentingan Perlindungan anak serta diperlukan, langkah kongkrit, dan Keseriusan dalam Penanganannya, TRCPPA mendesak direktorat PPA, dan TPPO Bareskrim Mabes Polri, Kapolda Jawa Barat serta segenap stack holder Perlindungan anak segera memberi asistensi, dan atensi agar seluruh APH di Indonesia selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, sehingga Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Bangsa ini, agar terang benderang, jangan sampai ada slogan yang kerap muncul di masyarakat kita, ‘No viral No Justice, No Action’ Neticen, setelah menjadi Perhatian khalayak ramai baru mau ditangani secara serius,” Tutup Kak Gufron.
Timred.