DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Masa Persidangan 1, Bupati Berikan Apresiasi
NEWSBIN86.COM Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru pada Senin (01/12) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-2 Tahun Sidang 2025/2026, dengan Agenda Merangkum Laporan Akhir Pembahasan, dan Persetujuan bersama terhadap sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Newsbin, pada Selasa 02 Desember 2025.
Rapat diawali dengan Apresiasi Bupati Kotabaru melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten 1, Minggu Basuki, kepada seluruh Unsur Pimpinan, dan Anggota DPRD yang telah menyelesaikan Pembahasan Raperda terkait Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut telah disetujui, dan ditandatangani bersama dalam Sidang Paripurna.
Perubahan Perda dilakukan menyusul hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang menemukan sejumlah Ketentuan dalam Perda sebelumnya tidak selaras dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Berdasarkan Evaluasi itu, Pemerintah Daerah wajib melakukan Penyesuaian Agar Regulasi Daerah tetap berada dalam Kerangka Hukum Nasional.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah serta Para Pejabat Pemerintah Daerah.
Dari ruang lingkup Perubahannya mencakup Penyesuaian Objek, dan Pengungkapan Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, Ketentuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah, dan Bangunan (BPHTB). Kewajiban Notaris, dan Pejabat Lelang, Aturan Opsen, hingga Penyempurnaan Ketentuan Retribusi Daerah.
Penyesuaian tersebut bertujuan memperkuat Kepastian Hukum sekaligus meningkatkan Efektivitas Pemungutan Pajak, dan Retribusi Daerah untuk mendukung Tata Kelola Keuangan Daerah.
Pihak Eksekutif menyampaikan harapan agar setelah mendapat Persetujuan DPRD, Raperda tersebut dapat segera ditetapkan, dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah Daerah juga mengatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan sosialisasi, dan menyusun petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai Turunan Perda, sehingga Implementasi Regulasi ini dapat berjalan Efektif dalam mendukung Penyelenggaraan Pembangunan, Pemerintahan serta Pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, Laporan Proses Akhir Pembahasan oleh Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir. Ia mengatakan salah satu dasar dalam Pembentukan Peraturan Daerah ini adalah Sisi Sosiologi dalam hal ini menyangkut Fakta Kebutuhan masyarakat Tentang Peraturan Perubahan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak, dan Distribusi Daerah
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan Penegasan Komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, dan DPRD untuk terus meningkatkan Kualitas Regulasi serta Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru.
Rzq.
