Artikel Publikasi Nasional Teruntuk Para Pemangku Kabijakan Yang Dibuat Oleh Ir. Jaya Taruna
NEWSBIN86.COM Jawa Barat – Di Negeri yang saban hari disuguhi Drama Korupsi, Media langsung menjadikannya Headline. Publik bersorak, tetapi bagi yang mengerti dapur Negara, ini hanya dianggap Ilusi Akuntansi Diatas Kertas Atau Dibawah Meja – Mari kita bedah Perlahan, Tapi agak sedikit Tajam..!!!. Newsbin, pada Kamis, 20/11/2025.
Fakta Dilapangan Tidak Salah, Tapi Tidak Cukup.
Harus kita Pahami Terlebih Dahulu Arti dari IMPRES itu sendiri.
Proyek yang Bersumber dari Instruksi Presiden (IMPRES) dapat menggunakan Mekanisme Penunjukan Langsung jika memenuhi Kriteria tertentu, terutama terkait Urgensi, dan Waktu Penyelesaian yang singkat.
Keadaan Mendesak Seperti: Penunjukan Langsung dapat dilakukan dalam Keadaan Mendesak yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga berdasarkan Usulan dari Pejabat terkait, dan Dikonfirmasi oleh Sekretariat Negara untuk memastikan Urgensinya.
Program Prioritas Seperti: Metode ini digunakan untuk Program Khusus yang barang/jasanya harus disediakan dalam Periode yang sangat Pendek sesuai Arahan Presiden, dimana Penggunaan Metode lain (Lelang) dianggap tidak Efektif atau tidak memungkinkan Penyelesaian tepat waktu.
Pengawasan Seperti: Meskipun dilakukan melalui Penunjukan Langsung, Prosesnya tetap diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan didokumentasikan dengan Risalah yang jelas, termasuk bukti tertulis seperti Risalah rapat atau Memorandum Arahan Presiden.
Jadi, proyek IMPRES Miliaran rupiah bisa saja dilakukan melalui Penunjukan Langsung, asalkan ada Dasar Hukum yang kuat, Keadaan Darurat atau Urgensi yang jelas, dan Prosesnya tetap mengikuti Koridor Pengawasan yang berlaku.
Jadi Wajib Kita Garis Bawahi, KEADAAN DARURAT Atau URGENSI..!!!
Mekanisme Penunjukan Langsung (PL) memang dapat diterapkan dalam situasi – situasi Spesifik yang diatur oleh Hukum, seperti:
Keadaan Darurat : Bencana alam atau situasi mendesak lain yang memerlukan Penanganan segera;
Barang/Jasa Khusus : Pengadaan yang sifatnya sangat Spesifik, dan hanya dapat disediakan oleh satu penyedia (paten, rahasia dagang, atau keadaan unik lainnya);
Keadaan Tertentu : Termasuk Pekerjaan yang Kompleks, Butuh Kerahasiaan, atau Melibatkan Teknologi Eksklusif;
Aturan ini bertujuan untuk memastikan Efisiensi, dan Responsivitas Pemerintah dalam situasi dimana Proses Lelang Reguler (tender/seleksi) yang memakan waktu tidak memungkinkan atau tidak Efektif.
Landasan Hukum Utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Presiden (Perpres), No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Perpres, No. 12 Tahun 2021. Perpres tersebut memerinci Kondisi – Kondisi Pengecualian ini secara detail.
Dalam Konteks di atas, ada Pengecualian yang kuat Bberdasarkan Sifat atau Urgensi Pengadaan itu sendiri.
Kenyataannya Proyek IMPRES ini mengalokasikan Anggaran Puluhan Miliar, bahkan Ratusan Miliar dalam suatu Propinsi, dan ini di jadikan dalil atau dasar oleh Pihak Pihak tertentu, baik itu setingkat Kementerian atau di bawahnya, untuk menunjuk Langsung Perusahaan yang dianggap bisa memberikan Keuntungan bagi Kelompok mereka.
Contoh Kasus Yang Terjadi Sekarang November 2025..!!!
Proyek Kementrian PUPR untuk wilayah Sukabumi Proyek Kementrian PUPR yang di kerjakan oleh PT. AK, dan PT. AB, dimana Kegiatan Proyek Peningkatan, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBMS Citarum (INPRES TAHAP II) Bersumber Dana APBN.
Pihak yang ditunjuk oleh BBMS Citarum ini berlindung di IMPRES TAHAP II Banyak Aturan – Aturan yang dilanggar seperti:
Proyek di BBMS Citarum IMPRES TAHAP II ini tidak dalam Kondisi Khusus, Keadaan Darurat atau mendesak seperti Bencana Alam.
Pelaksanaan Proyek seharusnya dilaksanakan pada tanggal 3 November 2025 akan tetapi Pihak PT. tersebut baru melaksanakan sosialisasi pada tanggal 14 November 2025. Apakah bisa selesai tepat waktu atau lanjut Tahun Anggaran berikutnya..???
Siapa yang dirugikan, yang pasti Negara yang dirugikan.
Tidak ada Transparasi yang dilakukan oleh Pihak PT. yang ditunjuk seperti memberikan Informasi Detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek tersebut dengan dalil, “Kami Hanya Pekerja”. Sehingga masyarakat atau Public tidak bisa ikut serta Mengawasi Proyek Pembangunan tersebut. Pihak – Pihak tertentu dengan Leluasa mengambil Kesempatan untuk Mengurangi Matrial – Matrial tertentu, ini bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).
Tujuannya adalah mendorong Partisipasi masyarakat dalam Pemerintahan, meningkatkan Transparansi, dan mewujudkan good governance.
Pihak PT. yang ditunjuk apapun bentuknya, tidak ada Kesiapan untuk Melaksanakan Proyek tersebut, mereka berklaborasi dengan Perusahaan Local (SubKon) memberikan Upah Pekerjaan tersebut ke Perusahaan lain. Sedangkan untuk Matrial seperti semen, dan besi mereka ambil alih.
Hal ini Tidak Menutup Kemungkinan terjadi di Daerah – Daerah lainnya, Pertanyaannya, adakah tanggungjawab Pengawasan dalam bentuk apapun diserahkan ke Daerah sebagai Penerima Manfaat..???
Dimana Peran serta Masyarakat dalam Proses Keikutsertaan Pembangunan, dan Pengawasan.
Untuk itu Polri, dan Kejagung lebih baik Mencegah dari pada Telah Terjadi Lebih Parah Lagi. Buka Penyidikan tanpa menunggu Laporan.
Tetapkan Tersangka Terhadap Oknum Pejabat, dan Oknum Pelaku Usaha Yang Tidak Lakukan Transparan di seluruh Proses Proyek.
Jangan Pernah Takut Menindak Siapapun, Termasuk Terhadap Oknum Pejabat Aktif..!!!
Negara Bukan Untuk Mereka Para Oknum Penjilat Bangsat Uang Negara..!!!
Red Newsbin.
