Diduga Hina Wartawan, Dan Kades, Ketua Paralegal Meminta APH Tindak Tegas CV. Sinarjaya Mulya Agung

0
Screenshot_2025-11-12-00-06-24-67_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lebak BANTEN – Kasus dugaan Intimidasi, dan Penghinaan terhadap dua Wartawan serta Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, terus menuai Sorotan Publik. Peristiwa yang terjadi pada Senin, (10/11) itu kini menyeret Nama Perusahaan Pengepul Kayu Gelondongan CV. Sinarjaya Mulya Agung (SMA), yang disebut – sebut menjadi Sumber Persoalan di wilayah tersebut. Newsbin, pada Selasa, 11/11/2025.

Perusahaan yang berlokasi di Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan, diduga mengelola Kayu dalam jumlah besar tanpa dilengkapi izin resmi maupun dokumen sah hasil hutan. Dugaan Pelanggaran ini mendorong berbagai Pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Bertindak Tegas.

Ade Cobra, Ketua Paralegal Winata Law Firm, menegaskan bahwa Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Banten serta Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten segera turun tangan menyelidiki Legalitas, dan Aktivitas Perusahaan tersebut.

“Kami menduga kuat ada Pelanggaran serius dalam Perizinan, dan Tata Kelola bahan baku Kayu. Bila benar tidak memiliki izin sah, maka hal ini bisa masuk Ranah Pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Kehutanan,” Ujar Ronal dalam keterangannya.

Ade juga Mengecam Keras Tindakan Intimidasi yang dialami oleh dua Wartawan, Muh Syam AS (Sapujagat News), dan Azis Surna (Jurnal KUHP), saat menjalankan Tugas Jurnalistik di lokasi kejadian bersama Kepala Desa Pasindangan, Mishahudin. Mereka dikabarkan mengalami Perlakuan tidak menyenangkan dari Pihak yang diduga terkait dengan Perusahaan.

“Tindakan tersebut merupakan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis, dan Pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Negara harus menjamin Kebebasan Pers, bukan malah membiarkan Jurnalis di Intimidasi,” Tegasnya.

Lebih lanjut, Ade Cobra mendesak Gakkum KLHK, dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (Kemenhut RI) untuk segera mengaudit Aktivitas CV. Sinarjaya Mulya Agung. Langkah itu dinilai Penting guna memastikan Sumber Bahan Baku Kayu Perusahaan berasal dari sumber legal, dan tidak menyalahi Aturan.

“Jangan sampai ada Perusahaan yang bersembunyi di balik Nama CV. atau Koperasi, tetapi menjalankan kegiatan Ilegal yang merusak lingkungan. Negara harus hadir melindungi masyarakat, Aparat Desa, dan Wartawan yang menjadi Korban Intimidasi,” Tambah Ronal.

Hingga kini, Kasus tersebut telah di Laporkan ke Polsek Cileles oleh Pihak Korban, dan Saksi. Publik pun menunggu Langkah Nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Mengusut Tuntas Dugaan Pelanggaran Hukum, dan Tindakan Intimidasi tersebut.

“Kami berharap Kasus ini tidak berhenti di Laporan Awal. Hal ini harus diusut sampai tuntas demi Keadilan, dan Tegaknya Hukum,” Pungkas Ade Cobra.

Red: Shandy Pale.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *