Akhirnya Kepala Desa Babakanjaya Mengakui Sejumlah Kasus Yang Disuarakan GMBB
NEWSBIN86.COM Sukabumi – Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang menghadirkan Tokoh – Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam GMBB, Ketua BPD Babakanjaya, Kepala Desa Babakanjaya beserta Anggota Keluarganya (Istri Kedua, dan Anaknya, masing – masing selaku Ketua BUMDes, dan Bendahara Desa), Kepala Inspektorat, Kepala DPMD, dan Camat Parungkuda, terungkap sudah faktanya, bahwa Kepala Desa mengakui sejumlah Tuduhan Penyimpangan yang dilakukannya menimbulkan Gelombang Mosi Tidak Percaya Terhadap Dirinya. Newsbin, pada Jum’at, 7 November 2025.
Saat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa sendiri tidak membantah sedikitpun, atas tuduhan dengan adanya Pungutan dalam Proses Pengajuan PTSL, Praktek Nepotisme, Pungutan Terhadap Karyawan PT. Kino, Pengangkatan Ketua BUMDes Tanpa MUSDES, Pemukulan terhadap Pekerja Proyek serta Pembangunan Kandang Kambing di dekat Sekolah.
Kendati mencoba mencari Pembenaran atas Tindakan – tindakannya tersebut, namun Pengakuannya semakin menegaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Larangan – Larangan sebagai Kepala Desa yang dapat berakibat diberhentikan sesuai Ketentuan Pasal 54 Angka 2 Huruf D pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014.
Di sela – sela Pembahasan Tentang Mosi Tidak Percaya, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi membeberkan Tentang Adanya Surat Teguran kepada Kepala Desa Babakanjaya yang dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi. Surat Teguran diterbitkan karena adanya sejumlah Penyelewengan Keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa, diantaranya Pungutan PTSL, PBB, Bansos, dan Lain – lain.
Adanya Surat Teguran ini sangat mengagetkan Para Peserta yang hadir di ruang rapat Dinas Dukcapil. Ternyata, yang selama ini Kepala Desa gembar gembor soal Transparansi Pengelolaan Keuangan yang katanya Akuntabel, hanya Isapan Jempol Belaka.
Sementara, Kepala Inspektorat menyatakan bahwa akan memproses lebih lanjut Kasus Kepala Desa Babakanjaya manakala sudah ada disposisi dari Bupati Sukabumi. Juga mengenai Indikasi adanya Dugaan Tindak Pidana, ditangani oleh Kejaksaan.
Ketika ditanyakan soal Klarifikasi Kepala Desa terhadap 12 Tuduhan dari GMBB yang berujung pada Mosi Tidak Percaya, Saepul Tavip selaku Ketua GMBB menyatakan yang bersangkutan tidak bersikap jujur. Banyak dramanya, bahkan terkesan minta dikasihani. Padahal kemarin – kemarin menunjukkan sikap yang menantang, “Hari ini dia berubah 180 derajat,” Ujar Tavip.
Di awal Acara Rapat Kerja, sempat terjadi sedikit ketegangan ketika Saepul Tavip menyampaikan Keberatan atas kehadiran 2 orang asing yang bukan Warga Desa Babakanjaya yang tidak jelas maksud, dan tujuannya. Saepul Tavip meminta kepada Pimpinan Rapat untuk mengeluarkan kedua orang tersebut yang belakangan ini diketahui bernama Parman, & Cheppy, Warga Desa Tenjoayu, Cicurug. Lalu kedua orang tersebut akhirnya keluar walau kelihatan dengan langkah berat, dan tentu saja rasa malu.
Tavip kembali menegaskan bahwa Sdr. E. Benno harus diberhentikan, dan dikembalikan khittahnya sebagai Warga Desa biasa demi mencegah kerusakan yang lebih parah di Desa Babakanjaya akibat salah urus.
Dengan semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar, di akhir Wawancara, Tavip mengajak segenap Warga Desa Babakanjaya untuk Kompak bersatu membangun Desa Babakanjaya agar Maju, Jaya, dan Berdaya saing yang sehat.
Red Newsbin.
