Wisatawan Asing Dilarang Kunjungi Kampung Badui Dalam Dan Gajebo

NEWSBIN86.COM Lebak Banten – Wisatawan asing (Wisman) dilarang mengunjungi Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajebo, di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, sesuai keputusan lembaga adat setempat. Newsbin, pada Selasa, 07 Oktober 2025.
Sekretaris Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Medi saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, mengatakan berdasarkan keputusan lembaga adat bahwa Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik, dari dulu hingga sekarang dilarang dikunjungi Wisman dari berbagai negara.
Begitu pula Kampung Gajebo dilarang dikunjungi wisman berdasarkan keputusan lembaga adat setempat, sebab Kampung Gajebo terdapat rumah Lembaga Adat juga lokasinya perbatasan dengan Badui Dalam.
Sebelumnya, kata dia, Kampung Gajebo diperbolehkan dikunjungi wisman, namun sekarang tidak boleh kampung Lembaga Adat itu menerima Wisman.
Sebab, Kampung Gajebo terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh terkena jempretan kamera.
“Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, meski kunjungan wisman dilarang masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajebo, tetapi diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar yang terdapat di 61 Kampung di permukiman hak tanah ulayat adat.
Kampung-kampung Badui Luar itu, seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.
Namun, wisman juga dilarang menggunakan pemandu dari luar Badui, karena mereka tidak begitu paham tentang larangan lembaga adat.
Mereka wisman, ujar dia, sebaiknya menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri untuk mengunjungi kampung-kampung Badui Luar.
Sebab, pemandu lokal lebih memahami hal-hal kawasan yang dilarang adat, termasuk kamera.
“Kita banyak wisatawan melakukan pemotoan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu,” ujarnya.
Kepala Desa Kanekes Jaro Oom, mengatakan pihaknya sudah membahas dan mengelar rapat adat bersama tetua adat setempat untuk mengeluarkan surat edaran larangan wisman ke Kampung Badui Dalam dan Gajebo.
“Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung-kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan mengatakan pihaknya tidak ada masalah jika ada keputusan dari lembaga adat tentang larangan wisman masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajebo.
Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan dari mancanegara.
“Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui dan harus dipatuhi,” kata Farid.
Red: Shandy pale.