Kurun Waktu Yang Singkat, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Pencurian Hingga Pembunuhan

NEWSBIN86.COM Kotabaru – Dalam beberapa bulan belakangan ini kerap terjadi berbagai Tindak Pidana yang terjadi di masyarakat, mulai dari Pencurian, Penjambretan, Penganiayaan hingga Pembunuhan. Dengan sigap, dan ketangkasannya, Petugas Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru melalui Unit Jatanras Satreskrim kembali berhasil menunjukkan Komitmennya dalam Menegakkan Hukum. Newsbin, pada Kamis, 18/09/2025.
AKP Andi Ahmad Bustanil, Wakil Kepala (Wakapores) Polres, didampingi AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, Kasat Reskrim mengatakan, terdapat Puluhan Kasus telah terungkap dalam 3 bulan terakhir, termasuk 4 Kasus yang kemudian dipublis melalui Konferensi Pers pada Senin kemarin, (15/09) di Aula Sanika Satyawada Polres.
Keempat Kasus tersebut masing – masing adalah :
- Kasus Penganiayaan karena Dendam Pribadi :
- Terjadi pada 10 Mei 2025 lalu, di Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara. Pelaku Berinisial ZA (45 Tahun) Menganiaya Korban S (56 Tahun), Warga Desa Dirgahayu akibat dendam Pribadi.
Peristiwa bermula dari cekcok di jalan, Pelaku lalu memukul Korban hingga mengalami luka memar di bagian wajah, dan kepala. Pelaku berhasil ditangkap setelah diketahui berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah Bumbu. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara.
- Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid
- Terjadi pada Juli hingga Agustus 2025, di mana seorang Pemuda Berinisial AS (20 Tahun), Warga Desa Stagen, kedapatan melakukan Pencurian isi Kotak Amal di beberapa Masjid, di Kecamatan Pamukan Utara, yakni Masjid Baiturrahman, dan Masjid Miftahul Jannah serta sebuah Kios di Desa Stagen.
Pelaku menggunakan kunci L, dan obeng untuk merusak gembok Kotak Amal. Dari aksinya, ia berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp. 150.000 di Masjid Baiturrahman, dan Rp. 85.000 di Masjid Miftahul Jannah. Aksi terakhirnya terungkap saat mencoba Membobol Kotak Amal di sebuah Kios, dan dipergoki Pemilik.
Berdasarkan rekaman CCTV, dan hasil Penyelidikan, Unit Jatanras berhasil Mengamankan Pelaku. Ia mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli obat – obatan terlarang, bermain judi online, dan Kebutuhan Pribadi. Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.
- Kasus Pencurian dengan Pemberatan bermotif Ekonomi
- Terungkap pada 31 Agustus 2025. Dua Tersangka Berinisial MS (32 Tahun), dan AH (48 Tahun) ditangkap usai melakukan Pencurian Sepeda Motor milik seorang Perempuan berinisial PP (25 Tahun), Warga Desa Semayap.
Pelaku membuka jok motor Korban, dan menemukan dompet berisi Perhiasan Emas yang kemudian dijualnya seharga Rp. 1.200.000, 00 untuk membeli minuman keras, dan Kebutuhan Pribadi. Kedua Tersangka Dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-3, dan Ke-4 KUHP dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara.
- Kasus Pembunuhan di Desa Dirgahayu.
- Kasus paling berat terjadi pada Minggu, 14 September 2025, di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Seorang Perempuan berinisial EM (39 Tahun) ditemukan Tewas usai Dianiaya Pelaku Berinisial SW (30 Tahun).
Motif Pelaku Diduga karena Kesal, dan Marah saat Korban mengamuk dalam Kondisi Mabuk. Pelaku menghantam wajah Korban, lalu memukul bagian kepala, leher, punggung, hingga dada Korban secara membabi buta.
Dalam waktu dua jam setelah Laporan diterima, Unit Jatanras Polres Kotabaru berhasil menangkap Pelaku. Ia Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.
Wakapolres Kotabaru menyampaikan bahwa seluruh Kasus yang berhasil Diungkap ini merupakan hasil kerja keras Tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk Tindak Kriminal demi terciptanya rasa aman, dan nyaman di tengah masyarakat,” Tegasnya.
Rzq.