PT. ARIMA SINAR ABADI Sampaikan Bentuk Klarifikasi Terkait Persoalan PHK Terhadap Saudari Anisa Nuraeni

NEWSBIN.COM Karawang – PT. Arima Sinar Abadi, melalui Kuasa Hukumnya, Wawan Irwanto, SE., SH., dari Kantor Hukum PAMSUS33 TANAH AIR, memberikan Klarifikasi Resmi terkait Pemberitaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Saudari Anisa. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh Proses telah dilakukan sesuai Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang – Undang serta Peraturan Pelaksana Terkait. Newsbin, pada Rabu, 13/08/2025.
Keputusan PHK diambil setelah yang bersangkutan tercatat berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Angka 42 UU Cipta Kerja jo. Pasal 154A Ayat (1) huruf K UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa Pengunduran Diri atau Ketidakhadiran Tanpa Keterangan selama jangka waktu tertentu dapat menjadi Alasan Berakhirnya Hubungan Kerja. Sebelum Keputusan diambil, PT. Arima Sinar Abadi telah memberikan Tiga Kali Surat Peringatan Resmi kepada Saudari Anisa serta melakukan Pembinaan.
Bahkan, yang Bersangkutan pernah membuat Pernyataan Tertulis yang berisi Komitmen untuk bekerja dengan baik, dan tidak mengulangi Perbuatan Indisipliner berupa, Tidak Masuk Kerja Tanpa Berita.
Sebagai bentuk Kepatuhan, PT. Arima Sinar Abadi telah menawarkan Kompensasi sesuai Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur Pemberian Uang Kompensasi Kepada Pekerja berdasarkan Masa Kerja yang telah dijalani. Selain itu, Perusahaan juga membuka Opsi bagi Saudari Anisa untuk kembali bekerja. Upaya ini dilakukan agar Penyelesaian dapat dicapai secara damai, dan tanpa Merugikan Pihak Manapun.
Dalam Penanganan Kasus ini, Perusahaan juga senantiasa berkoordinasi, dan bersikap Kooperatif dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, sesuai Amanat Pasal 151 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan Pengusaha, dan Pekerja untuk mengupayakan Perundingan Bipartit serta Tripartit sebelum melangkah lebih jauh.
Langkah ini ditempuh semata – mata untuk menjaga agar Persoalan tidak melebar, demi Kelancaran Operasional Perusahaan, Rumah Sakit Mitra, dan Keberlangsungan Mata Pencaharian Puluhan Karyawan lainnya.
PT. Arima Sinar Abadi juga menegaskan bahwa Rumah Sakit LIRA MEDIKA Karawang, sebagai mitra kerja, telah melakukan seluruh Prosedur Perekrutan, dan Pengelolaan Tenaga Kerja sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku. Rumah Sakit ini berkomitmen untuk selalu mengikuti Standar Peraturan Ketenagakerjaan, dan Prinsip Keadilan, sehingga segala Proses yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan Secara Hukum. Perusahaan menyayangkan bahwa Persoalan yang sebenarnya bersifat kecil ini justru berkembang menjadi Polemik, Padahal dapat diselesaikan dengan baik secara Kekeluargaan.
Upaya Mediasi telah dilakukan berkali – kali, termasuk menghubungi Saudari Anisa, dan Kuasa Hukumnya, Eris Suriyana, SH. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum mendapat Tanggapan Positif. Perusahaan menyesalkan hal ini, karena terbuka untuk berdialog, dan mencari jalan tengah yang terbaik sesuai Koridor Hukum.
Sebagai Perusahaan Outsourcing yang berkomitmen pada Prinsip Taat Aturan, dan Pemberdayaan masyarakat, PT. Arima Sinar Abadi berharap Persoalan ini dapat diselesaikan secara baik – baik. Penyelesaian yang damai akan menjaga Keharmonisan Hubungan Industrial, meminimalisir Potensi Gangguan Operasional Rumah Sakit, dan memastikan hak – hak Pekerja lain tetap terlindungi sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021 serta Peraturan Pelaksana Terkait.
Red Newsbin.