Salah Paham Antara Debt Colector Dan Nasabah Berujung Damai Secara Kekeluargaan

Newsbin.com Lampung Selatan – Soal polemik dan isu perampasan Handphone yang di alami Eko Arianto oleh petugas koperasi Makmur Mandiri Rizal dan Daulat yang beralamat di Jl.ir Sutami, KM 16, Lematang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan baru-baru ini akhirnya berdamai secara kekeluargaan. Newsbin, Pada Rabu, 30/07/ 2025.
Perdamaian antara kedua belah pihak yang telah sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari Pihak manapun juga, dengan beberapa point kesepakatan Berdamai sebagai berikut :
-Permintaan Maaf dari salah satu Pihak atau Saling Memaafkan dari Kedua Belah Pihak,
-Berjanji tidak akan mengulangi hal serupa,
-Kedua belah Pihak tidak akan Menuntut Secara Hukum di kemudian hari,
“Iya.dari Persoalan ini kami sama – sama sudah saling memaafkan, sebagai Petugas kami akan menjalankan Tugas sesuai SOP, yang memicu Kesalah Pahaman itu menjadi Pelajaran yang sangat berharga bagi kami,agar lebih berhati – hati dalam bertindak,” Ucap Rizal salah satu Petugas Koperasi Makmur Mandiri kepada Newsbin.
Di karenakan ekonomi Nasabah yang belum Stabil, Eko Arianto belum dapat membayar angsuran tersebut, sehingga terjadilah kesepakatan secara lisan untuk menjaminkan satu Unit Handphone nya ke Pihak Penagih (Petugas Koperasi_red) dengan maksud ketika Nasabah sudah memiliki untuk angsuran, Petugas Koperasi berjanji secepatnya mengembalikan Handphone tersebut.
“Sebagai bentuk Permintaan Maaf atas Peristiwa yang terjadi, semua hutang Nasabah sudah terhitung di lunaskan, semoga Kesalah Pahaman ini menjadi Pelajaran Berharga untuk kami sebagai Petugas,” Ungkap Daulat.
Dengan terjadinya Kesepakatan Perdamaian secara Kekeluargaan, maka Eko Arianto bersedia mencabut Laporan Polisi pada, 18 Juli lalu, dan tidak akan saling Menuntut Secara Hukum di kemudian hari.
“Alhamdulilah setelah Surat Kesepakatan Perdamaian itu sudah di tanda tangani, maka kami sudah saling memaafkan,” Tutupnya.
Julio.