Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna Ke-25 Tahun Sidang 2025

0
WhatsApp Image 2025-07-11 at 19.59.00
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Sukabumi – Rapat Paripurna ini membahas agenda terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Realisasi Semester I, dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025. Newsbin, pada Jum’at, 11/07/2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Budi Azhar Mutawali, S.IP, Ketua DPRD, didampingi Drs. H. Asep Japar, MM, Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, Wakil Bupati Sukabumi, Anggota DPRD Unsur Forkopimda, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Camat Se-Kabupaten Sukabumi, dan Para Tamu Undangan lainnya.

Drs. H. Asep Japar, MM., Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Perubahan KUA, dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan bagian dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

Bupati menekankan Pentingnya Pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah, dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA, dan PPAS. Penyusunan Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) ini merupakan Amanat Peraturan Perundang – Undangan untuk mengevaluasi, dan menyesuaikan APBD agar Program, dan kegiatan terlaksana efektif serta efisien.

Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah Pemenuhan belanja wajib, dan mengikat, seperti gaji, Tunjangan Pegawai serta Pembiayaan Program Prioritas lainnya.

Laporan realisasi Semester I, dan Prognosis enam bulan berikutnya disusun sesuai Pasal 160 Ayat (1), dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan Penyampaian Laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli Tahun Anggaran Bersangkutan.

Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi juga menginformasikan Jadwal Pelaksanaan Pembahasan lebih lanjut seperti – Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD dalam rangka Pembahasan mengenai Program, dan kegiatan untuk Perubahan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Senin – Selasa, tanggal 14 – 15 Juli 2025 mendatang,

– Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi – Komisi DPRD membahas mengenai masukan terhadap Program, dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perubahan KUA, dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025 mendatang,

– Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD membahas mengenai Rancangan Perubahan KUA, dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 mendatang.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka Kesepakatan Antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA, dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 18 Juli 2025 nanti.

Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, tahapan selanjutnya adalah Pembahasan oleh Komisi – Komisi terkait, dan Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya disepakati bersama antara Kepala Daerah serta DPRD.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *