Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Raperda Tentang RTRW dan APBD Dihadiri Wakil Bupati

NEWSBIN.COM Kotabaru – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru membahas sekaligus mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044 dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Newsbin, pada Kamis, 03 Juli 2025.
Rapat berlangsung pada Senin (30/06) di ruang sidang utama DPRD dipimpin Ketua DPRD dihadiri Wakil Bupati, seluruh anggota dewan, Forkopimda dan pejabat dari jajaran pemerintah daerah
Anggota DPRD Rahmad, S.Pdi., M.H., menyampaikan laporan akhir Bapemperda terhadap Raperda RTRW yang telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi dengan pemerintah provinsi, hingga penyelarasan dengan kebijakan nasional.
“RTRW ini menjadi dokumen vital dalam mendukung pembangunan jangka panjang. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengimplementasikan kebijakan tata ruang secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Rahmad seraya berharap.
Disampaikan pula pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh Wakil Ketua DPRD, Awaludin, bahwasanya pembahasan dilakukan secara teliti bersama seluruh fraksi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Secara substansi, DPRD menyatakan bahwa isi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD juga memberikan apresiasi atas capaian pembangunan dan pengelolaan anggaran selama tahun anggaran 2024,” tegas Awal udin.
Pendapatan daerah yang meliputi PAD, dana transfer, dan sumber sah lainnya menjadi fokus perhatian, dengan harapan pemerintah daerah terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pendapatan di masa mendatang.
Sementara itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Menurut ya, Raperda RTRW ini sangat penting dalam mendukung arah pembangunan daerah ke depan. Ia menginstruksikan SKPD terkait segera menyusun peraturan pelaksanaan serta melakukan sosialisasi agar Perda dapat berjalan secara efektif di lapangan.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Syairi juga mengatakan seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari penyampaian, pembahasan bersama, hingga persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
“Kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru,” tutup Syairi. Rzq.