Waduh Gawat..!!! Hutang Telah Dibayar, Pemilik Aset Milyaran Di Gugat Oknum Ibu Bayangkari.
NEWSBIN86.COM Lampung Utara – Seperti yang telah di beritakan Edisi Sebelumnya dengan judul, “Diduga Oknum Ibu Bayangkari Polres Lampung Utara Membuka Arisan Bodong Berujung Petaka” Kasus ini sudah dua kali di lakukan Sidang Mediasi di Kantor Pengadilan Negri II Kota Bumi belum juga membuahkan hasil yang berkeadilan bagi Kedua Belah Pihak, sehingga Kasus Arisan Bermodus Pinjaman ini akan berlanjut sampai ke Persidangan, Newsbin, pada Selasa, 18/11/2025.
Kepada Team Newsbin Yulianti mengatakan, “Saya merasa aneh saja Bang seingat saya, dan berdasarkan Bukti Transper semua hutang saya sudah saya bayar, namun harus menghadapi Kenyataan Pahit sebagai Pihak Tergugat atas Pinjaman yang dulu sudah di bayarnya,” Paparnya.
Ironisnya, Pinjaman yang diklaim telah Lunas tersebut Justru berujung pada Tuntutan Baru Sdri. Merti yang diketahui merupakan seorang Ibu Bhayangkari, tiba – tiba mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi Kelas II, Ia Menuntut Penyitaan Aset Milik Yanti berupa Tanah, dan Bangunan yang kini menjadi Toko sekaligus Bengkel, tepatnya di Jalan Veteran, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.
Menurut Yulianti yang Bersetatus Tergugat dalam Kasus ini merasa aneh, dan lucu, “Coba Abang Pikir secara Logika masuk akal tidak Sdri. Merti Menuntut Aset yang bernilai Milyaran tersebut hanya dengan bermodalkan dalil yang belum di bisa di buktikannya bahwa bahwa saya mempunyai hutang senilai kurang lebih Rp. 175.000.000; (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Padahal, berdasarkan Berita Acara, Nilai Pinjaman yang disengketakan hanya sebesar sekitar 175 juta rupiah. Yang terbagi menjadi 2 yaitu Pinjaman Pertama Rp. 73.000.0000; (tujuh puluh tiga juta rupiah), dan Pinjaman Kedua sebesar Rp. 102.000.000; (seratus dua juta rupiah) kok bisa dia memasukan Tuntutan dalam Gugatanya Menyita Aset saya yang bernilai Milyaran rupiah,” Tegasnya.
Lain halnya dengan Oknum Ibu Bayangkari yang di Konfirmasi Team Newsbin, saat keluar dari ruangan Sidang Mediasi di Kantor Pengadilan Negeri II Kota Bumi mengatakan, bahwa hutang itu belum lunas di bayar, “Iya hutang senilai kurang lebih Rp. 175.000,000; (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut belum lunas di bayar Yulianti, saya berani mendalilkan maka saya akan membuktikannya
Semuanya ada buktinya,” Jelasnya sembari meninggalkan Awak Media yang ingin mengkonfirmasinya.Yulianti berharap Keadilan berpihak padanya. Ia hanya ingin haknya sebagai Warga Negara yang dilindungi, dan Ketidakadilan yang menyelimuti Kasus ini dapat Terungkap dengan Terang di Persidangan.
Sementara Pengacara Yanti Irhammudin akan terus membela Klien nya hingga mendapat Keadilan, “Iya Bang silahkan saja dia berdalil, dan itu sah sah saja, tapi sampai Mediasi yang kedua ini Ibu Merti belum menunjukan Bukti Tentang apa yang di dalilkannya, selain dari rincian yang di tulisnya di kertas tadi, saya akan bela Klien saya sampai Beliau mendapatkan Keadilan yang Seadil Adilnya,” Tegasnya.
Bersambung..!!!
Teamred.
