Pemerintah Kabupaten Kotabaru Bersama DPRD Gelar Rapat Mediasi Selesaikan Sengketa Lahan di Pulau laut Timur

0
Screenshot_2025-11-19-17-20-14-24_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Kotabaru  – Sebagai tindak lanjut unjuk rasa masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat DPRD pada Senin (17/11) menggelar rapat mediasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Newsbin, pada Rabu ,17/11/2025.

Hadir Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat.

Ketua DPRD, Suwanti, mengatakan bahwa forum itu merupakan ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi secara langsung. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif guna menghindari misinformasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Suwanti juga mengapresiasi partisipasi seluruh pihak serta mengimbau agar komunikasi dan koordinasi terus dijaga pada tahap berikutnya.

Sementara itu, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, menyatakan bahwa pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulaulaut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan regulasi. Ia menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.

“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.

Terangkum tiga poin utama hasil mediasi, yaitu:

  1. Fasilitasi ganti rugi /ganti untung : Pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan masukan semua pihak.
  2. Peninjauan pengalihan alur sungai : Kegiatan pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta mitigasi dampak bagi masyarakat.
  3. Pembahasan pembatalan sertifikat : Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *