Ketua Ormas BBP Kecamatan Wanasalam Meminta Agar Izin Kios Pupuk Yang Menjual Harga Di Atas HET Agar Dicabut

0
Screenshot_2025-11-19-21-52-17-84_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

‎NEWSBIN86.COM Lebak – Hal tersebut di ketahui dari hasil penelusuran awak media dilapangan. Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, petani di Kecamatan Wanasalam, harus membeli pupuk subsidi di kios resmi seharga Rp 125.000 sampai Rp. 140.000 untuk satu sak urea dan satu sak Phonska.newsbin, Pada Rabu 19/11/2025

‎“Saya membeli pupuk di salah satu kelompok tani desa Parungsari seharga Rp. 140,000, 1 sak Urea. Yang di wajibkan harus beli phonska Saya ambil sendiri ke kelompok tani tersebut kelompok tani beli ke kios yang berada di desa Katapang,” ujar petani di Desa Parungsari yang berhasil ditemui.

‎Perihal penurunan harga pupuk, katanya, dirinya tidak mendapatkan informasi yang resmi dari pihak terkait. Baik dari kelompok tani dan kios maupun dari dinas terkait. “Sepertinya petani yang lain pun membeli dengan harga yang sama seperti saya,” ungkapnya.

‎Menanggapi hal ini, Nurjaya Kusuma dari Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan DPAC Wanasalam, menyampaikan bahwa harga pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh dijual melebihi HET. Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi melalui surat keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No. 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

‎”Melalui surat keputusan tersebut, harga Pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg (turun Rp450/kg) atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000/sak (turun Rp22.500/sak). Tidak ada alasan bagi pengecer menjual di atas harga tersebut,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, jaya menambahkan bahwa hanya kios resmi yang berhak menyalurkan pupuk subsidi. “Bila benar ada oknum pengecer yang bukan dari kios resmi menjual pupuk subsidi, hal itu melanggar aturan pemerintah, meskipun ada kios resmi yang menjual di atas HET, saya meminta agar izin kios yang kedapatan menjual diatas HET agar segera dicabut izinnya oleh yang punya kewenangan,” ujarnya.

‎Di tempat terpisah Pendamping Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mukmin, saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp oleh media mengatakan,
‎”Kalo kami BPP sudah menyampaikan kepada kios sesuai aturan baru yg ditetapkan pemerintah, harga terbaru pupuk subsidi urea Rp. 90.000/karung dan pupuk npk Rp. 92.000/karung dan ini ketetapan mutlak yg harus di jalankan oleh setiap kios resmi pupuk subsidi,” ungkapnya.

‎”Adapun terkait adanya laporan dari masyarakat harga pupuk urea yg tidak sesuai, kami dari BBP dan Babinsa akan mengecek kios tersebut di hari kamis besok,” Lanjutnya kepada media.

‎Selain itu salah satu kios pupuk saat di wawancara, beralasan bahwa dirinya menjual pupuk tersebut kepada masyarakat itu adalah pupuk yang stok lama, sebelum ada penurunan harga.

‎”Saya menjual pupuk jenis urea di atas HET adalah pupuk yang stok lama bukan stok baru,” ucapnya Ahmad.

Red: Shandy Pale

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *