Diduga Oknum Ibu Bayangkari Polres Lampung Utara Membuka Arisan Bodong Berujung Petaka
NEWSBIN86.COM Lampung Utara – Berawal dari Arisan, dan harus membayar sejumlah uang lebih dari yang diterima seorang Ibu rumah tangga bernama Yanti Asal Kotabumi Lampung Utara menjadi Tergugat atas Pinjaman yang dirinya tidak pernah merasa menerima sejumlah uang yang di tuduhkan kepadanya, pada Selasa, (11/11). Di ketahui berawal dari Pinjaman berkedok Arisan yang hanya dilakukan oleh 2 orang bernama Merti sebagai Penggugat, dan Yanti sebagai tergugat berakhir Petaka karena harus berseteru hingga ke Ranah Hukum. Newsbin, pada Kamis, 13/11/25.
Merti yang Meminjamkan uang kepada Yanti sebesar Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah) Yanti harus membayar 8.4 jt perbulan hingga 12 X bayar dengan total menjadi Rp. 100.800.000; (seratus juta delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Merti kembali meminjam kan uang sebesar Rp. 70.000.000; (tujuh puluh juta rupiah) telah di selesaikan namun anehnya Merti kembali menagih uang senilai Rp. 102.000.000, (seratus dua juta rupiah) kepada Yanti berikut Bunga nya karena merasa tidak pernah lagi melakukan Pinjaman Yanti beserta Suami enggan memberi sejumlah uang yang di Gugat oleh Merti, “Saya membayar hutang yang saya pinjam bahkan berikut bunganya, dan saya tidak akan membayar sepeserpun karena saya tidak merasa menerima sejumlah uang yang di gugatnya,” Tegasnya.
Karena tidak ada titik temu Merti yang merupakan Istri dari seorang Anggota Polres Lampung Utara yang menggugat Perkara Perdata ini ke Pengadilan Negeri Kelas II Kotabumi pada tanggal 11 November kemarin Pihak Penggugat serta Tergugat menghadiri Persidangan Mediasi hasil dari Mediasi kedua belah Pihak yang berseteru sama – sama mempunyai alasan masing – masing, dan hanya Pengadilan lah yang dapat memutuskan Kebenaran Persoalan ini nantinya.
Yanti sebagai Tergugat kepada Team Newsbin mengatakan semua Pinjaman telah diselesaikan bahkan jumlahnya lebih dari yang ia terima, dan tidak akan membayar sejumlah uang yang di minta Merti, karena merasa tidak pernah menerima uang yang dituduhkan Merti, dan Aiptu Sofian dari hasil Gadean emas, “Iya saya tidak akan mau membayarnya Bang karena saya tidak merasa menerima sejumlah uang yang di tuduhkan Penggugat terhadap saya,” Tegasnya.
Anehnya dalam Persoalan ini Tergugat beberapa kali meminta bukti Penyerahan uang yang di Pinjamkan Penggugat kepada Tergugat tidak bisa di buktikan, karena secara Fakta Hukum siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan, Merti juga menambahkan Aiptu Sofian yang merupakan Suami dari Merti juga diduga pernah melakukan Dugaan Pengancaman kepada Tergugat agar mengembalikan Uang Pinjaman dengan menyebutkan Nama serta Pangkat sebagai seorang Anggota Polri Aktif berpangkat Aiptu.
“Mbak Yanti ini Sopiyan, pokoknya saya tidak mau tau, pulangkan lagi uang Emas Anak saya itu, jangan sampai berlarut larut, saya ini bukan Anak kecil lagi, saya tunggu Itikat baik kamu ya, itu saja, ini Sopyan Aiptu Sopyan,” Tegasnya. menirukan perkataan Sopyan yang Notabene adalah Anggota Polri Aktif bertugas di Polres Lampung Utara.
Sementara itu Aiptu Sofian, Suami dari Penggugat, yaitu Merti membantah pernah melakukan Pemerasan, dan meminta agar Pinjaman segera dikembalikan karena uang yang dipinjamkan tersebut adalah hasil dari Penggadaian emas sang istrinya.
Usai Mediasi di Pengadilan Negeri Kotabumi, Merti sebagai Penggugat terlihat enggan di Wawancara oleh Team Liputan yang awalnya bersedia namun berakhir kabur, beruntung kami berhasil mewawancarai Bram Lowyer dari Pihak Penggugat.
Sementara Pengacara Tergugat, Ilham mengatakanakan melakukan langkah langkah lanjutan agar Kliennya bisa mendapatkan Keadilan.
Sampai Publikasi Nasional ini di Tayangkan, yang diduga Oknum Polri SP yang berpangkat Aiptu saat di Konfirmasi melalui via WhatsApp di nomor 0853 5720 xxxx meskipun Nomor itu aktif namun tidak memberikan hak jawab guna penyeimbang Berita.
Bersambung..!!!
Timred.
