Awaludin Ajak Pendemo Duduk Bersama Cari Solusi di Ruang Rapat DPRD
NEWSBIN86.COM Kotabaru – Sedikitnya 3 organisasi masyarakat di Kabupaten Kotabaru, yakni : Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Himpunan Mahasiswa Islam dan Pemuda Tani Kotabaru serta puluhan warga Kecamatan Pulaulaut Timur utamanya Desa Bekambit dan Bekambit Asri melakukan unjuk rasa (demontrasi) damai menyampaikan aspirasi pada Senin (10/11) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Newsbin ,pada Senin ,10 November 2025
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin mewakili ketua didampingi beberapa anggota menyambut baik kepada seluruh masyarakat yang hadir sejak sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan penuh perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan organisasi.
Menindaklanjuti hal itu untuk mencari solusi, Awal mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk duduk bersama di ruang rapat DPRD lantai 2.
Alasan kapasitas terbatas, Awal menghimbau kepada pendemo untuk masuk ke ruang rapat dengan perwakilan. Hal itu dibantah Ketua Pemuda Tani Kotabaru, Wahid Hasyim. Wahid meminta seluruh masyarakat yang hadir masuk ke dalam ruang rapat walau tidak mendapatkan kursi.
Mendengar hal itu, Awal pun legowo mengajak seluruh warga yang hadir untuk masuk ke ruang rapat.
“Ayo masyarakat Desa Bekambit dan Bekambit Asri kita masuk ke ruang rapat. Yang tadi membawa sertifikat tolong dibawa saja pak, kita duduk bersama, kami akan dengarkan dan kita cari solusi bersama,” ajak Awal dengan santun.
Awal pun membenarkan dan menyadari terhadap ungkapan pendemo yang menyatakan bahwa yang mengantarkan wakil rakyat ke kursi DPRD adalah rakyat.
“Betul pak yang disampaikan Pian (kalian dalam bahasa Banjar), kami wakil rakyat. Tanpa dukungan pian, kami tidak.mungkin akan duduk di sini (DPRD),” kata wakil ketua DPRD yang juga selaku ketua Partai Amanat Nasional (PAN).
Aksi demontrasi dilanjut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD lantai 2.
Orasi yang disampaikan warga sesuai tertulis dalam surat edaran yakni terkait permasalahan penguasaan lahan transmigrasi dan penutupan sungai, oleh aktivitas korporasi menyentuh aspek hukum agraria, hukum lingkungan, tata kelola sumber daya air serta dimensi sosial politik kelokalan.
Hingga berita ditulis berita ini, belum mendapatkan hasil apapun, dikarenakan proses pemecahan masalah dan solusi masih berjalan. Rzq.
