Adanya Dugaan Ranah LP2B Pada Pesantren Al-Ma’tuq Faktanya Tidak Benar, Dan Ini Faktanya..!!!
NEWSBIN86.COM Sukabumi – Barawal dari Isu Masyarakat yang memberikan informasi kepada Team Newsbin, bahwa adanya Pesantren Al-Ma’tuq tidaknya jalankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dari hal tersebut berlanjut kepada beberapa Pihak, seperti Pihak Pesantren Al-Ma’tuq, Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang. Newsbin, pada Rabu, 5 November 2025.
Dari Isu Masyarakat yang beredar di wilayah, terkait dengan kabar Informasi Pesantren Al-Ma’tuq tidaknya menjalankan LP2B yang seharusnya di lakukan oleh Pihak Pesantren, apabila memang menggunakan Lahan termasuk pada Lahan yang Berstatus LP2B, maka Team Newsbin lakukan Investigasi pada wilayah tersebut, tepatnya di Jl. Kadudampit, KM. 3 RT. 016/003, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat.
Hasil dari Investigasi di Lokasi tersebut memang hampir mengarah terhadap Isu Masyarakat, namun Team Newsbin tidak hanya disitu, Team Newsbin melakukan Konfirmasi, Dan Tertulis terhadap beberapa Pihak, antara lain kepada Pesantren Al-Ma’tuq, Dinas Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, dan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil layangkan Surat Konfirmasi, Dan Tertulis kepada beberapa Pihak tersebut, akhirnya terbuka faktanya dengan jelas, meski Dinas Tata Ruang belum bisa menjawab Surat Konfirmasi, Dan Tertulis sebagaimana yang di harapkan, naumun Pihak Dinas Pertanian menerangkan melalui Sdr. Gilar Muhammad Akmal, Kabid P2BP Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menerangkan, Nama Lembaga: Pesantren Al-MA’TUK yang beralamat : Jl. Kadudampit, KM. 3, RT. 016/003, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat bukan atau tidak termasuk LP2B,”.
“1. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tentang Penetapan LSD pada 8 Provinsi , Lokasi Kegiatan Tidak Termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD); 2. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor:446.1/SK-PG.03.03/V/2024 Tentang Penetapan Luas Baku Sawah Nasional Tahun 2924, Lokasi Kegiatan Tidak Termasuk Dalam Peta LBS; 3. Berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor:500.6.4/Kep.135-Distan/2025 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Bahwa Lokasi Kegiatan Tidak Termasuk LP2B,” Jelasnya.”
Sdr. Andrie Budiman, SH. sebagai Kuasa Hukum Pesantren Al-Ma’tuq mengatakan, “Iya, karena sudah di Kuasakan, dan anggap saja pertemuan ini sebagai jawaban dari yang telah di ajukan terhadap Pihak Pesantren Al-Ma’tuq, semenjak awalnya kami di Konfirmasi kemarin, kami Pihak Pesantren langsung lakukan Proaktip kepada Dinas – Dians terkait, salah satunya Pihak BPTR, Dinas Tata Ruang, beberapa Dinas pun kita Proaktip, Pertama dari Dinas Tata Ruang itu, mengatakan memang dibangun di atas Lahan Zona Kuning, artinya itu zona Pemukiman masyarakat atau di sebut cukup padat, Tidak Ada Kewajiban Untuk Jalankan LP2B, Kalau Memang Itu Zona Kuning,” Ungkapnya.
Lanjut kepada Penjelasan dari Sdr. Andrie Budiman, SH. sebagai Kuasa Hukum Pesantren Al-Ma’tuq, yang mendapatkan jawaban dari Pihak Dinas Tata Ruang, maka Team Newsbin layangkan Surat Konfirmasi, Dan Tertulis kepada Dinas Tata Ruang, yang di sambut baik oleh Sdr. Daniel Ferdinan, Staff Teknik Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR) yang mengatakan, “Dinas Tata Ruang tidak punya kewenangan untuk menyatakan bahwa Lahan Wilayah tersebut Masuk dalam LP2B atau Tidaknya, yang bisa menentukan lahan wilayah masuk dalam LP2B atau Tidaknya adalah Dinas Pertanian,” Jelasnya.
Mendapatkan jawaban dari Sdr. Daniel Ferdinan, Staff Teknik Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR) akhirnya Team Newsbin layangkan Surat Konfirmasi, Dan Tertulis kepada Dinas Pertanian melalui Sdr. Gilar Muhammad Akmal, Kabid P2BP Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Selang beberapa jam Sdr. Gilar Muhammad Akmal, Kabid P2BP Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menerangkan, bahwa Nama Lembaga: Pesantren Al-MA’TUK yang beralamat : Jl. Kadudampit, KM. 3, RT. 016/003, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. 1. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tentang Penetapan LSD Pada 8 Provinsi , Lokasi Kegiatan Tidak Termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD); 2. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor:446.1/SK-PG.03.03/V/2024 Tentang Penetapan Luas Baku Sawah Nasional Tahun 2924, Lokasi Kegiatan Tidak Termasuk Dalam Peta LBS; 3. Berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor:500.6.4/Kep.135-Distan/2025 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Bahwa Lokasi Kegiatan Tidak Termasuk LP2B.
Maka sekarang sudah jelas, keterangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melalui Sdr. Gilar Muhammad Akmal, Kabid P2BP Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Jadi jelasnya, Isu Masyarakat terkait dengan Pesantren Al-Ma’tuq Tidak Jalankan LP2B sebagai mana telah di Amanatkan oleh Perda No. 2 Tahun 2023, Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tidak Benar, demikian Team Newsbin melaporkan.
Red Newsbin.
