Screenshot_2025-11-04-18-01-52-61_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Lampung Tengah – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menyoroti dugaan pelanggaran aturan terkait media di Kabupaten Lampung Tengah. Ia mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini.Newsbin, pada Selasa, 04 November 2025.

Husin Muchtar mengungkapkan, adanya temuan bahwa satu perusahaan (PT) dapat menaungi hingga 32 media cetak dan online. Padahal, menurutnya, aturan yang berlaku sejak 8 atau 10 tahun lalu sudah jelas mengatur bahwa satu PT hanya boleh menaungi satu media. Bahkan, aturan tersebut juga mengatur tentang keberadaan ekataloc dan inaproc. Selasa, (4/11).

“Kami mempertanyakan, mengapa hal ini bisa terjadi? Aturan sudah jelas, satu PT satu media, bahkan ada aturan tentang ekataloc dan inaproc. Tapi, di Lampung Tengah, satu PT bisa menaungi 32 media. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Husin Muchtar.

Ia juga mempertanyakan peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) dan DPRD Lampung Tengah yang membuat aturan tersebut. Menurutnya, seharusnya Diskominfotik dan DPRD Lampung Tengah memahami dan menjalankan aturan yang berlaku, bukan justru membuat aturan yang bertentangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan BPK untuk segera turun tangan memeriksa Diskominfotik dan DPRD Lampung Tengah. Kami ingin tahu, mengapa aturan ini bisa dilanggar dan siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran ini,” ujarnya.

Husin Muchtar juga menegaskan, PPWI Lampung akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap, aparat penegak hukum dan BPK dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang melanggar aturan dan merugikan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan BPK,” pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *