WhatsApp Image 2025-10-16 at 19.08.08
Bagikan ke :

NEWSBIN86.COM Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru pada Senin (13/10) menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu : Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (1) serta Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (2) dalam rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Rapat ke – 31 di Ruang Rapat Paripurna. Newsbin, pada Kamis 16/10/2025.

Bupati Kotabaru dalam hal ini diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, mengataka setelah menyampaikan 2 buah reperda, selanjutnya dapat dibahas bersama ditingkat legislatif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Seperti yang disebutkan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *