Bapemperda DPRD Kotabaru Sampaikan 3 Buah Raperda

NEWSBIN86.COM Kotabaru – eean Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke- 31 tahun sidang 2025/2026 pada Selasa (14/10) di ruang rapat DPRD. Newsbin, pada Rabu ,15/10/2025.
Wakil ketua Bapemperda, Agus Subejo menjelaskan terkait 3 Raperda tersebut diantaranya :
- Raperda pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil.
- Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha ultra mikro, dan
- Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan sungai.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan kebijakan dan strategi daerah dalam pemenuhan hak atas pelayanan masyarakat.
Pelayanan administrasi kependudukan oleh Pemerintah memerlukan pertimbangan luas wilayah dan kondisi alam sehingga memerlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Sedangkan Raperda penyelenggaraan kemudahan penyelenggaraan usaha mikro saat ini belum ada regulasi secara detail,” katanya.
Agus juga menyinggang tentang Raperda tersebut tidak dapat mengakses pendanaan dari perbankan dan melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Rzq.