Warga Desa Kali Asin Bersatu Siapkan Gugatan Hukum Lawan Tambang Ilegal Milik Abdullah

NEWSBIN86.COM Lampung Selatan – Aktivitas pengerukan tanah bukit milik Abdullah di Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menuai Protes Keras dari Warga. Sejak tahun 2022, kegiatan tersebut berlangsung tanpa Izin Resmi, dan telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar. Newsbin, pada Jum’at, 29/08/2025.
Kegiatan yang menggunakan alat berat itu menimbulkan debu yang mengganggu Kesehatan Warga, sementara jalan Desa mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah. Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan baik secara Ekonomi, Kesehatan, maupun Kenyamanan hidup.
“Kami sudah bersabar sejak 2022, tapi kerugian semakin besar. Anak – Anak sakit, jalan rusak, debu bergentayangan. Kalau Pemerintah Tidak Bertindak, kami siap menempuh Jalur Hukum,” Tegas salah satu Perwakilan Warga.
Menurut informasi, warga yang akan didampingi Kuasa Hukum, dan LSM, tengah menyiapkan langkah hukum Pidana maupun Perdata. Karena dari Sisi Pidana, aktivitas Abdullah diduga melanggar UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dari Sisi Perdata, Warga akan Menuntut Ganti Rugi baik Materi maupun Immateri.
“Ini jelas Kategori Tambang Ilegal karena tidak ada Izin Resmi. Abdullah bisa dijerat Pidana, sementara Warga berhak menggugat ganti rugi secara Perdata. Kami sudah siapkan Langkah Hukum, dan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan jika aktivitas akan terus dilakukan,” Ungkap Muhamad Ilyas, S.H. salah satu Advokat yang rencana akan Mendampingi Warga.
Kepala Desa Kali Asin mengakui Pihaknya telah memberikan Teguran, namun aktivitas sepertinya tetap berjalan, “Kami sudah minta agar dihentikan, tapi masyarakat sudah ribut baru ada respon namun belum sesuai harapan masyarakat,” Ujarnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera meninjau kegiatan tersebut, dan memberi Sanksi atas aktivitas Ilegal tersebut, namun jika tidak ada Tindak Lanjut, Warga menegaskan akan melayangkan Gugatan Resmi di Pengadilan.
Bersambung..!!!
Teamred Newsbin.