Masih Saja Terjadi Di Sukabumi, Yayasan Pompes Diduga Tak Kantongi Ijin/Rekom Dari Pihak Kementrian/Kopertais Wilayah II Sebagai Kampus Pengembangan

0
IMG-20250829-WA0041
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Sukabumi – Yayasan Pondok Pesantren Irsyadul Mutaalimin beralamat di membuka kegiatan Pembelajaran Perkuliahan Institut Manadi Nusantara (IMN) Sukabumi tanpa kantongi Ijin atau Rekom Kementrian/Kopertais Wilayah II sebagai Kampus Pengembangan di Kabupaten Sukabumi. Newsbin, pada Jum’at, 29/08/2025.

‎Kegiatan Perkuliahan tersebut dilaksanakan secara Mandiri di Pondok Pesantren Irsyadul Mutaalimin. Sebagai Kampus Pengembangan di Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Kp. Gudang, RT. 004/005, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

‎‎Agus Hamdan M. Pd., Ketua Yayansan Pompes membenarkan adanya Kegiatan Perkuliahan yang dilaksanakan di Yayasan Pompes ini. Hanya saja untuk kegiatan tertentu, namun seperti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Sidang, dan Wisuda dilaksanakan oleh Kampus IMN Pusat.

Diketahui, bahwa ‎Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi memiliki beberapa Cabang, salah satunya di wilayah Kecamatan Nagrak, dan Cicurug. Ia juga menjelaskan, “Kampus yang kami laksanakan hanya memiliki Surat Ijin dari Pusat saja. Dan tidak memiliki Ijin atau Rekom Dari Kementrian/Kopertais Wilayah II,” Jelasnya.

‎Sementara, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Ijin Perguruan Tinggi Swasta ini Menjadi Dasar yang kuat dalam mengatur berbagai Aspek Pendidikan di Indonesia, termasuk Penyelenggaraan Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU), dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Surat Edaran Kemenristekdikti No. 2 Tahun 2022: Pembukaan PSDKU, dan Penyelenggaraan PJJ Tetap Harus Memenuhi Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.

‎Dalam Peraturan Kementrian Pendidikan, Riser dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan jelas menjelaskan Pelaksanaan PSDKU, PJJ, dan Kampus Pengembangan harus memiliki Ijin atau Rekom secara Tertulis yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) atau Surat Rekomendasi.

‎Jika ada Perguruan Tinggi baik dibawah LLDIKTI Kemendikbudristek maupun Kopertais sebagai Induk PTKIS Kementrian Agama yang menjalankan Kuliah tidak mengikuti Aturan tadi, maka Perguruan Tinggi Yang Dilaksanakan Adalah Ilegal Atau Tidak Resmi, Dan Akan Diberikan Sanksi, Baik Itu Sankgsi Administratif Atau Sanksi Berat, Seperti Pencabutan Ijin Operasional Sesuai Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku.

Bersambung..!!!

Teamred Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *