FPII Setwil Sulsel Mengecam Keras Penganiayaan Jurnalis Di Gowa, Dan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

NEWSBIN86.COM Gowa — Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sulawesi Selatan, mengecam keras kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menimpa salah seorang jurnalis di Kabupaten Gowa. Newsbin, pada Jum’at, 29/08/2025.
“Kami mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gowa, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para Pelaku,” Tegas Rizal Bakri Ketua FPII Setwil Sulawesi Selatan, Jum’at (29/08).
Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Rabu. 27 Agustus 2025, saat Korban yang merupakan Jurnalis dari Media Online sedang menjalankan Tugas Peliputan di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban mengaku di pukul saat melakukan peliputan pembongkaran tembok di Perumahan BTN Bukti Manggarupi Kec. Somba Opu, Tanpa, korban tiba-tiba dipukul dan langsung di rampas hend phonenya untuk menghapus rekaman tersebut, dan korban mengalami luka-luka.
Ironisnya, Insiden bermula ketika Korban tengah merekam Proses Pembongkaran tembok dengan Izin Kuasa dari Pihak Developer. Namun, tiba – tiba Korban didatangi oleh sekelompok orang, salah satunya seorang Wanita bernama Hartati yang mengaku sebagai Aparat berpangkat Kompol.
FPII Sulsel, kata Rizal Bakri “Sangat Prihatin, dan mengutuk Keras Tindakan Pengeroyokan terhadap Rekan Jurnalis. Ini adalah bentuk Kekerasan yang tidak bisa di Tolerir, dan mengancam Kebebasan Pers,” Tegas Risal Bakri dalam keterangannya.
Lanjut Risal Bakri. korban sudah melaporkan hal ini di Mapolres Gowa, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL,
Untuk itu, Risal Bakri menegaskan bahwa meskipun korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa, FPII akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses hukum. Ia meminta pihak kepolisian untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini, mengingat kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana serius, terang Risal Bakri
Lanjut Risal Bakri, “Sebagai Organisasi Pers FPII sebagai Garda terdepan membela Insan Pers, Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk Kekerasan, Intimidasi, atau Penghalangan terhadap Tugas Jurnalistik adalah Perbuatan Melawan Hukum, “Kami minta Polisi segera tangkap Pelakunya, dan usut tuntas motif di balik pengeroyokan ini,” Tegas Risal.
Lebih lanjut, Risal Bakri berharap agar kasus ini menjadi Perhatian serius bagi semua Pihak, terutama Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memastikan Keselamatan, dan Keamanan para Jurnalis saat menjalankan tugasnya. Ia juga menyerukan kepada seluruh Insan Pers di Sulawesi Selatan untuk tetap Solid, dan bersatu melawan segala bentuk kekerasan.
Sumber FPII Setwil Sulsel/sal – Red Newsbin.