‎Koalisi Indonesia Anti Korupsi Adakan Aksi Demo Didepan Kantor ULP, Dan Tekan Bupati Copot Kepala ULP Kabupaten Bogor

0
WhatsApp Image 2025-08-28 at 22.36.29
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Bogor – ‎Menyikapi Persoalan adanya Dugaan Praktek Persekongkolan Jahat Dalam Menentukan Pemenang Tender, Kualisi Indonesia Anti Korupsi Adakan Aksi ‎Demo yang digelar di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pemkab Kabupaten Bogor, mendapatkan Perhatian Serius dari Pergerakan NJO Koalisi Indonesia Anti Korupsi. Newsbin, pada Selasa, 28/08/2025.

‎Dalam Orasi yang teriakan menyuarakan beberapa hal menurut Pedemo, berdasarkatn kajian, dan Observasi Faktual menemukan Dugaan Praktik Kolusi serta Nepotisme dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang, dan Jasa yang di selenggarakan Unit Layanan Pengadaan Barang, dan Jasa (ULP-
‎B/J) Pemerintah Kabupaten Bogor.

‎Dugaan Adanya Unsur Monopoli, dan Persekongkolan Jahat dimaksudkan untuk memenangkan sejumlah Proyek di wilayah Kabupaten Bogor. Orasi yang disampaikan, banyaknya Paket Pekerjaan yang di Tender Ulang akan berujung pada Tindakan Penunjukan Langsung Pemenang Tender.

‎Berdasarkan Pasal 38 Ayat 5 (E, dan I) Perpres 46 Tahun 2025, bahwa Praktik tersebut Diduga dilakukan melibatkan Internal Unit Kerja ULP B/J yang seharusnya berada dalam Posisi Netral.

Disebutkan Nama Seorang Oknum oleh Orator Aksi yang menyebutkan Nama berinisial (Y). Selalu Pejabat Kepala UKPBJ, diduga sebagai Aktor Utama dalam Praktik Kolusi, dan Nepotisne.

‎”Bahwa Praktik tersebut dapat berdampak pada Persaingan Usaha tidak sehat, dan bisa mencemarkan Nama Baik Bupati, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
‎Dan diduga Potensi Kerugian Negara Akibat Praktik tersebut mencapai ratusan miliar. Praktek Persekongkolan ini akan menghambat Pembangunan,
‎dan Menurunkan Kualitas Bangunan,” Ungkapnya.

‎Akibat Perbuatannya diatas Unsur Penyelenggara Pengadaan Barang, dan Jasa ULP BJ Kabupaten Bogor telah melanggar : Etika Pengadaan Barang, dan Jasa (Pasal 7 Perpres 46 Tahun 2025, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 menyatakan bahwa: Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan Pihak lain untuk mengatur, dan atau menentukan Pemenang Tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat Undang – Undang 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Beserta Aturan Perubahannya).

‎Para Pedemo meminta Saudara Inesial (Y), untuk mengklarifikasi, dan bertanggung jawab secara Terbuka di hadapan Publik, dan Peserta aksi. Permintaan para Peserta Demo Aksi meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern) Pemerintah untuk mengaudit seluruh Pelaksanaan Tender 2025 serta meminta Bupati Bogor mengevaluasi Kinerja seluruh Pejabat ULP/B/J. Kabupaten Bogor.

Fawait, Koordinator Aksi meminta atau mendesak Bupati Bogor mencopot Kepala/Plt Kepala Bagian ULP/ B/J, dan memberikan Sanksi atas ketidak becusan mengurus Anggotanya, dan meminta APH (Aparat Pencgak Hukum) juga untuk menyelidiki serta membongkar Dugaan Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada ULP BJ Kabupaten Bogor.

Teamred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *