Diduga Pemilik Usaha Galian C Ilegal Kebal Hukum, Dan Galian C Ilegal Telah Resahkan Warga Karena Jalan Rusak Parah

NEWSBIN.COM Lampung Selatan – Diketahui Galian C yang diduga Ilegal itu udah beroprasi kurang lebih lima di Wilayah Dusun 4 Bumi Terang, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, namun Pengusaha Aman, dan Nyaman meskipun Usahanya tidak di lengkapi Ijin baik dari Warga Sekitar maupun Pemerintah Daerah yang berwenang, terkesan kebal hukum. Newsbin, pada Kamis, 28/08/2025.
Warga sekitar yang merasa resah dengan adanya Galian C yang Diduga kuat Ilegal itu kepada Team Newsbin mengatakan, “Akibat adanya kegiatan tersebut mengakibatkan jalan rusak parah, ahirnya menghentikan usaha tersebut untuk sementara, kami bebarapa waktu yang lalu berunjuk rasa secara damai, agar Pemilik Usaha Galian C tersebut menghentikan kegiatannya, di karenakan telah mengakibatkan kerusakan Jalan Utama Dusun kami,” Tegasnya.
Abdulah selaku Pemilik Usaha Galian C yang diduga Ilegal saat di temui Team Newsbin di kediamannya mengakui bahwa sudah kurang lebih lima tahun berjalan usahanya itu tanpa Surat Ijin, “Iya kemarin kami di minta Warga untuk berhenti sementara beraktivitas, karena kata mereka sejak ada usaha itu jalan rusak,” Jelasnya.
Di singgung menyangkut Ijin, Abdulah mengakui kalau usahanya itu memang tidak ada Ijinnya, “Betul Pak memang Ijinnya tidak ada, justru ini lagi lobi – lobi Pak Kades, dan Warga sekitar, tapi belum ada kesimpulan,” Ungkapnya.
Sampai Publikasi Nasional ini di terbitkan, Kepala Desa Kaliasin belum bisa di Konfirmasi, meminta Stedmen guna Penyeimbang Berita.
Bersambung..!!!
Teamred.