IMG-20250818-WA0185
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Sukabumi – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sukabumi mencapai Rp. 431,9 miliar. Newsbin, pada Senin, 18/08/2025.

Namun ironisnya, dana yang begitu besar itu belum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para siswa. Banyak Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta masih mengalami kekurangan buku pegangan, sementara pojok baca yang seharusnya menjadi ruang literasi Siswa justru tampak kosong tanpa koleksi.

Padahal, sesuai Juklak Juknis BOS 2025, minimal 10 persen Anggaran wajib dialokasikan untuk Pengembangan Perpustakaan.

Jika dihitung dari total Dana BOS, seharusnya ada sekitar Rp. 43 miliar yang dialokasikan khusus untuk buku, dan Penguatan Perpustakaan di Sekolah.

Namun fakta di lapangan yang jauh dari Aturan, ini pun memunculkan Pertanyaan besar, ke mana sebenarnya Anggaran tersebut digunakan..??

Ujang Suherman, S.Pd, Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) mengaku Prihatin dengan kondisi ini.

Menurutnya, kebutuhan dasar Siswa seperti buku bacaan, dan ruang literasi tidak boleh diabaikan, “Juklak Juknis sudah jelas, minimal 10 persen untuk Perpustakaan. Tapi di lapangan buku Pegangan Siswa sangat terbatas, dan pojok baca banyak yang kosong. Ini patut diduga ada penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS,” Tegasnya, Sabtu, (17/08).

Keluhan juga datang dari Orang Tua Siswa, Seorang Walimurid yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan anaknya sering kesulitan mencari referensi bacaan tambahan di Sekolah.

“Anak saya kalau disuruh Guru mencari bahan bacaan, sering bingung karena di Sekolah bukunya tidak ada. Mau tidak mau kami harus beli sendiri atau pinjam di luar. Padahal Pemerintah sudah mengalokasikan Anggaran besar,” Ujarnya.

Masalah ini semakin mencurigakan setelah adanya Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

BPK menemukan bahwa Pencairan Dana BOS di sejumlah Sekolah tidak masuk langsung ke rekening resmi Sekolah, melainkan melalui rekening Pihak Ketiga. Rekening ini diduga milik Vendor atau Penyedia Narang/Jasa yang kemudian mengatur Pencairan Dana.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Aturan yang mengamanatkan agar Dana BOS ditransfer dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) langsung ke rekening Sekolah yang terdaftar dalam Dapodik.

Pola Pencairan melalui Pihak Ketiga ini dinilai membuka celah Penyalahgunaan Anggaran sekaligus mengurangi Transparansi dalam Pengelolaan Dana BOS.

Pemerhati Pendidikan di Sukabumi menilai, lemahnya transparansi Sekolah serta minimnya Pengawasan dari Dinas terkait telah membuka Peluang Penyalahgunaan, “Jika Sekolah tidak melibatkan masyarakat, dan Orang Tua dalam Perencanaan RKAS, sementara Dana BOS dikelola tidak sesuai Juklak, maka wajar Publik menduga ada Penyimpangan. Ini bukan sekadar kesalahan Administrasi, tapi bisa masuk ranah Penyalahgunaan Wewenang,” Ungkap seorang Aktivis Pendidikan Lokal.Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Media Lokal sampai Media Nasional juga turut menyoroti Persoalan ini.

Mereka mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera melakukan Investigasi, “Negara sudah menggelontorkan anggaran ratusan miliar. Tapi kalau faktanya Siswa tetap kekurangan buku, ada masalah besar. Aparat hukum jangan diam,” Tegas salah satu Perwakilan LSM.

Selain itu, Pola Pengelolaan Dana BOS di Sukabumi juga masih dinilai tidak Akuntabel. Hasil riset menyebut masih ada Praktik Pembayaran secara tunai di beberapa Sekolah, dan Pelibatan Orang Tua Siswa dalam Perencanaan Anggaran sangat minim. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa Pengelolaan Dana BOS belum sepenuhnya Transparan.

Hingga Berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memberikan Klariifikasi resmi terkait minimnya buku di Sekolah serta temuan BPK mengenai penggunaan rekening Pihak Ketiga.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Daerah, Auditor Independen, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar Dugaan Penyimpangan Dana BOS ini.

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *