Surat Terbuka: Lapor Pak Kapolda Lampung Terkait Dugaan Tidak Profesionalnya Oknum Penyidik PPA Polresta Bandar Lampung

Newsbin.com Bandar Lampung -Dengan Hormat
Bersama surat ini saya
Nama: Dani Sefriansyah
Alamat: jalan wala Abadi KP kroy LK 1 RT 12/00 Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi kota ,Bandar lampung.Newsbin, pada Jum’at, 15/08/2025.
Ingin menyampaikan permohonan kepada Bapak Kapolda Lampung untuk dapat memberikan rasa keadilan kepada kami terkait laporan polisi Nomor : LP / B / 181 / 11 / 2005 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG , tanggal 03 Feb 2005 , yang diduga telah melakukan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU . RI . No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU . RI . No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Adapun alasan kami memohon agar dberikan keadilan kepada kami, sebagai berikut :
- Sejak dilaporkan 3 Februari 2025 hingga saya diamankan pada tanggal 6 Juli 2025 sampai dengan saat ini belum ada kepastian hukum atas pemasalahan hukum yang menyebabkan saya ditahan di Polresta Bandar lampung , dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan, telah dilakukan visum korban, pemeriksaan saksi korban , namun penyidik PPA polresta bandar Lampung tidak mengindahkan informasi yang saya sampaikan kepada penyidik bahwa
Fakta fakta yg terjadi adalah sbb:
- Nomor : LP / B / 181 / 11 / 2005 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG , tanggal 03 Feb 2005 , yang diduga telah melakukan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak Nayla Mutmainah binti M Khotib dilakukan pelaporan oleh ayah kandung pelapor M Khotib bin Mad Soleh.
- Satu hari sebelum ayah kandung pelapor M Khotib bin Mad Soleh melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yaitu pada tanggal 2 Februari 2025 ditemukan fakta bahwa Nayla Mutmainah binti M Khotib diketahui hamil dan diakui oleh pacarnya Nayla Mutmainah yang diduga bernama Aiman.
- Pada tanggal 2 Februari 2025 karena telah diketahui bahwa Nayla Mutmainah binti M Khotib diduga hamil oleh pacarnya Aiman dan setelah dikonfirmasi oleh Aiman diakuinya, pada tanggal 2 Februari 2025 itu juga dilaksanakan pernikahan Nayla Mutmainah binti M Khotib dengan Aiman yg disaksikan oleh keluarga besar , ustadz H. Safturi P2N (Petugas Pencatat Nikah) Way Laga bersama Bapak Muhadi Lurah Way Laga Kecamatan Sukabumi Kota Bandar lampung
- Laporan polisi yang dilakukan oleh M Khotib kepada kami keesokan harinya pada tanggal 3 februari 2025 setelah menikahkan anak kandungnya pada tanggal 2 Februari 2025 pacar Nayla Mutmainah yaitu Aiman satu hari sebelum dilaporkan pelaporan terhadap kami, membuat kami khawatir ada dugaan unsur unsur lain dibalik pelaporan ini.
- Dikesempatan lain orangtua kami ketika mendengar kami diamankan pihak kepolisian Polresta Bandar lampung pada tanggal 6 Juli 2025 bersama beberapa anggota keluarga menuju Polresta Bandar lampung untuk mengetahui permasalahan yang kami alami. Di parkiran Polresta, salah seorang anggota polisi yang mengamankan kami menyampaikan bahwa pelapor mengatakan mau berdamai dengan nominal ……..
- Bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan Nayla Mutmainah, yang sebenarnya adalah saya hanya menemani saudara saya Adam Rizky als Kiki ke penginapan, dan pertemuan kedua dengan Nayla Mutmainah kami hanya berbicara ngobrol biasa saja
- demikian permohonan kami sampaikan atas perhatiannya BAPAK KAPOLDA LAMPUNG kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya
Hormat kami
Dani Sefriansyah
TEMBUSAN
- Bapak Direskrimum POLDA LAMPUNG
- Bapak Irwasda POLDA LAMPUNG
- Div Propam POLDA LAMPUNG
-Kapolresta BANDAR LAMPUNG
Saat awak media ini mengkonfirmasi keluarga melalui via telfon terkait adanya surat yang di tujukan kepada Kapolda Lampung”ya bang benar Dani sendiri yang membuat surat tersebut di sampaikan melalui PHnya,karena menurut anak kami bahwa diduga kuat dia menjadi korban fitnah padahal dia sudah menyampaikan fakta bahwa diduga kuat pelakunya adalah pacarnya sendiri, anehnya ayah dari korban justru menikahkan anaknya yang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku, dan korban saat ini sudah melahirkan anak dari hasil persetubuhan anak di bawah umur tersebut,kan seharusnya di tes DNA apakah anak tersebut ada hubungannya dengan anak kami atau tidak”pintanya.
Lain halnya Tanggapan Kak Gufron Wakornas TRC PPA,saat di mintai tanggapannya terhadap kasus ini beliau menegaskan bahwa”Pernikahan Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur terhadap Pelaku Utama, jelas perbuatan melawan hukum kepada Team Newsbin mengatakan, “Saya meminta kepada Wahyu Widiyatmiko, selaku Lawyer dari orang tua, yang Anak di tangkap karena ada Laporan Polisi No: LP/B/181/II/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tangal 03 Februari 2025,” Pintanya.
Laporan dari Orang Tua Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur sekaligus yang Diduga Kuat Menikahkan Korban dengan Pelaku Utama dalam Kasus ini, agar mendampingi Kliennya Melaporkan siapa saja yang Diduga Melanggar Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Kasus ini tidak terkesan Tebang Pilih sehingga terungkap terang benderang,”tegasnya.
“Karena jelas Bunyi Pasal tersebut adalah, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, bisa dijerat dengan Pasal 76C UU Perlindungan Anak”Sementara Ancaman Pidana atas Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU Perlindungan Anak dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu Pidana Penjara Paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000,00.”imbuhnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak penyidik belum bisa di konfirmasi guna untuk penyeimbang berita.
Bersambung..!!!
Timred