DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Menggelar Rapat Paripurna Ke-31 Tahun Sidang 2025

NEWSBIN.COM Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-31 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Newsbin, pada Kamis, 14/08/2025.
Rapat Dipimpin Budi Azhar Mutawali, S.IP., Ketua DPRD, yang didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, H. Usep, hadir pula Drs. H. Asep Japar, MM., Bupati Sukabumi, Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat Se-Kabupaten Sukabumi serta Para Tamu Undangan lainnya.
Agenda rapat membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil Pembahasan RAPERDA tersebut. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kenaikan Pendapatan, dan Belanja
Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pada pendapatan, dan belanja daerah.
Pendapatan Daerah naik sebesar Rp. 113.227.844.821 dari Rp. 4.549.299.635.326 menjadi Rp. 4.622.529.480.147, dengan rincian:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp. 30.694.232.387 dari Rp. 842.298.862.064 menjadi Rp. 872.993.094.451.
- Pendapatan Transfer naik Rp. 78.533.612.434 dari Rp. 3.699.002.773.262 menjadi Rp. 3.777.536.385.696.
- Lain-lain Pendapatan yang sah naik Rp. 4.000.000.000 dari Rp. 8.000.000.000 menjadi Rp. 12.000.000.000.
Belanja Daerah naik sebesar Rp. 147.026.931.913 dari Rp. 4.523.211.793.087 menjadi Rp. 4.670.238.725.000, dengan rincian:
- Belanja Operasional naik Rp. 156.337.462.710 dari Rp. 3.364.996.500.084 menjadi Rp. 3.521.333.962.794.
- Belanja Modal naik Rp. 17.681.024.136 dari Rp. 374.395.396.480 menjadi Rp. 392.076.420.616.
- Belanja Tidak Terduga turun Rp. 20.225.781.695 dari Rp. 50.000.000.000 menjadi Rp. 29.774.218.305.
- Belanja Transfer turun Rp. 6.765.773.238 dari Rp. 733.819.896.523 menjadi Rp. 727.054.123.285.
Pembiayaan Daerah mencatat:
- Penerimaan Pembiayaan naik Rp. 33.797.087.092 dari Rp. 88.584.157.761 menjadi Rp. 122.381.244.853.
- Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 114.672.000.000.
Rekomendasi Strategis Badan Anggaran
Banggar memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
- Penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
- Evaluasi dan pengurangan alokasi belanja barang habis pakai.
- Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.
- Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
- Optimalisasi sumber pendapatan baru.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik dan sarana-prasarana, termasuk kantor kecamatan.
- Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.
- Penyediaan sarana pengelolaan sampah.
Prioritas pembangunan meliputi infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah.
Pendapat Akhir Bupati
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian mencakup perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Bupati mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk Pengendalian Pemerintahan, dan Pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, RAPERDA APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk Evaluasi, dan Persetujuan.
Red Newsbin.