Wakapolres Kotabaru Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 50,27 Gram di Depan Kantor Satres narkoba

NEWSBIN.COM Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Kotabaru kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,27 gram di depan Kantor Satres narkoba.Newsbin, pada Jumat (8/8) pukul 11.00 WITA.
Barang bukti yang dimpmin Wakapolres, Kompol Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan dimusnahkan berdasarkan Surat Keterangan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri setempat yang merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengingatkan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru
“Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika,” tegasnya.
Polres Kotabaru berencana terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. Hum. Rzq.