Terkait Dengan Publikasi Nasional Tentang Dugaan STAI Al-Andina Sukabumi Menyelenggarakan Perkuliahan PSDKU, Dan PJJ Tanpa Izin Kementrian, Pihak STAI Al-Andina Mengatakan Ini

NEWSBIN.COM Sukabumi – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Andina membuka Perkuliahan Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) atau Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai Kampus Pengembangan di beberapa wilayah di Sukabumi yang bekerjasama dengan beberapa Pondok Pesantren, bahkan di Luar Wilayah, salah satunya di wilayah Gunung Endut, hal tersebut mengacu kepada hasil Investigasi Team Newsbin dari beberapa hal yang mengarah kepada yang didugakan. Newsbin, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Sementara Pihak STAI Al-Andina menyampaikan melalui Hak Jawabnya, “Seluruh Proses Pembelajaran diselenggarakan dalam kendali penuh STAI Al-Andina Sukabumi yang telah mendapatkan izin oprasional resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Adapun Penggunaan Pembelajaran Daring masih dalam koridor Regulasi:
a. Penggunaan media pembelajaran daring (online) di STAI Al-Andina hanya dilakukan sebagai pendukung kegiatan pembelajaran tatap mukayang merupakan bagian dari pembelajaran program studi reguler.
b. Promosi pembelajaran daring tidak melebihi 50% dari total Kurikulum, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan praktek yang berlaku di banyak PTKIS.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip fleksibilitas pembelajaran yang diatur dalam:
- Permendikbud-Ritek No. 53 Tahun 2019 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi, yang mendorong peningkatan mutu pembelajaransecara inovatif, adaptif, dan berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK.
- Pedoman Pembelajaran, dan Penilaian pada PTKI Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh DitjenPendidikan Islam Kementrian Agama RI, yang menegaskan bahwa:
‘Pembelajaran berbasis daring (e-leaming), dan blended leaming dapat dikembangakan oleh PTKI sebagai bagian dari respon terhadap perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan peningkatan mutu pembelajaran” Jawabnya.
“Kami tegaskan bahwa seluruh pembelajaran daring yang digunakan:
1. Bukan merupakan Program PJJ, 2. Tidak memiliki pusat belajar diluar kampus, 3. Tidak lepas dari kendali Akademik, administrasi, dan penjaminan mutu STAI Al-Andina Sukabumi,” Tutupnya dalam Hak Jawab yang di layangkan oleh Pihak STAI Al-Andina kepada Red Newsbin.
Besambung..!!!
Red Newsbin.