Akhirnya Kadis DLH Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Rp. 800 Juta, Dan Terpaksa Pihak Kejari Jemput Paksa

0
WhatsApp Image 2025-07-14 at 19.42.53
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sukabumi berinisial “P” sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pelayanan Persampahan Tahun Anggaran 2024. Newsbin, pada Senin, 14/07/2025.

‎Penetapan Tersangka ini dilakukan  setelah Kadis DLH Kabupaten Sukabumi “P” Mangkir dari Tiga kali Panggilan Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, sampai akhirnya Pihak Kejaksaan Menjemput Paksa Kepala Didas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebagai Tersangaka.

‎”Kadis DLH telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumi karena telah menggunakan Anggaran Pemerintah senilai kurang lebih mencapai Rp. 800 juta,” Ucap Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.

Agus Pidsus menyebutkan, “Uang yang diselewengkan oleh Tersangka digunakan untuk Keperluan Pribadi, dan kini Tersangka “P” sebagai Kadis DLH Kabupaten Sukabumi akan dititipkan di Lapas Kelas II A Warungkiara, setelah menjalani Pemeriksaan selama 5 jam, dan Ancaman Pidana untuk Kasus ini minimal 4 tahun Penjara, menanti Tersangka,” Tegasnya Agus.

‎Kepala DLH Kabupaten Sukabumi ber inisial  “P” ini langsung digiring Petugas Kejaksaan ke Mobil Tahanan Kejari Sukabumi untuk dibawa ke Lapas II A, Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

‎Dari Kasus Tersangka sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Dua Tersangka lain dalam Kasus ini, yakni “TS” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan “HR” sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, keduanya diduga terlibat dalam Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Operasional Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi pada tahun Anggaran 2024.

‎Penetapan Tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 Tertanggal 18 Maret 2025. Sementara itu, kondisi Kesehatan Tersangka “P” telah diperiksa oleh Tim Medis RSUD Sekarwangi, dan dinyatakan sehat sebelum menjalani Pemeriksaan.

‎Agus Pidsus juga menambahkan, “Pihak kami masih membuka kemungkinan adanya Tersangka lain dalam Pengembangan Kasus ini. Kita tunggu saja nanti hasil selengkapnya setelah Pemeriksaan lanjutan nya,” Tutupnya.

Aconk Kupluk – Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *