Pada Skandal Buku Bekas Di Sekolah Negeri Sukabumi, POPDIKSI Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Capai Ratusan Miliar Rupiah..!!!

NEWSBIN.COM Sukabumi – Awan kelam menggantung di atas Dunia Pendidikan Dasar Kabupaten Sukabumi. Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) mengungkap dugaan Pelanggaran Serius terhadap Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang Dinilai menyebabkan Potensi Kerugian Negara hingga Rp. 200 Miliar lebih dalam lima tahun terakhir ini. Praktik Sistemik Peminjaman Buku Bekas Kepada Siswa/Siswi SD, dan SMP ditengarai menjadi biang dari Skandal ini. Newsbin, pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Setiap tahun Dana BOS cair, dan salah satu Komponen wajibnya adalah Pembelian Buku Teks Utama untuk Siswa/Siswi. Tapi bukan itu yang terjadi, anak-anak hanya dipinjami Buku Bekas yang lusuh. Ini jelas Pelanggaran, dan seolah Pembiaran yang Sistemik,” Tegas Ujang Suherman, S. Pd., Ketua POPDIKSI, saat ditemui di Sekretariat POPDIKSI, Sukaraja, Senin kemarin (30/06).
Modus Lama, Kerugian Baru : Buku Bekas Diputar Terus.
Dari temuan POPDIKSI, dan Investigasi sejumlah Media, terungkap bahwa mayoritas Siswa/Siswi SD, dan SMP tidak pernah menerima Buku Baru. Buku yang seharusnya menjadi hak belajar Siswa/Siswi setiap tahun justru hanya dipinjamkan secara turun-temurun, banyak yang robek, lusuh, bahkan tidak lengkap.
“Anak saya dari Kkelas 1 sampai kkelas 6 tidak pernah bawa pulang Buku Baru. Selalu Buku Bekas, bahkan sudah bolong-bolong. Setelah Ujian, Buku dikembalikan ke Guru,” Ungkap AS, Orang Tua Siswa dari Kecamatan Kebon Pedes.
Fakta ini dikuatkan oleh sejumlah Lulusan Tahun Ajaran 2024/2025 yang mengaku tidak pernah mendapatkan Buku Teks Baru selama enam tahun masa Sekolah.
Angka Kerugian Mencengangkan.
Menurut data Dapodik 2024, jumlah Siswa/Siswi SD, dan SMP di Kabupaten Sukabumi mencapai 300.000 Siswa/Siswi. Jika hak Buku Baru Per Siswa/Siswi yang dianggarkan sebesar Rp. 180.000; per tahun, maka potensi kerugian Negara mencapai :
📌 Rp. 180.000; x 300.000 Siswa/Siswi = Rp. 54 Miliar Per Tahun.
Jika Praktik ini terjadi selama 3 – 5 tahun, maka Potensi Kerugian Negara bisa tembus :
📌 Rp. 162 miliar sampai dengan Rp. 270 miliar.
“Ini bukan kelalaian kecil. Ini Skema Pembiaran Masif yang jlelas – jelas Menabrak Aturan, dan Berpotensi jadi Tindak Pidana Korupsi,” Tegas YJ, Jurnalis Pendidikan yang ikut mengawal Kasus ini.
Dugaan Penyimpangan RKAS : Buku Teks Dikesampingkan, Anggaran Seremonial Dibesarkan.
Polemik tidak berhenti pada Praktik Peminjaman Buku Bekas. POPDIKSI juga menemukan Dugaan Indikasi bahwa Sekolah – Sekolah tidak menganggarkan Pembelian Buku Teks Utama dalam RKAS (Rencana Kegiatan, dan Anggaran Sekolah). Ironisnya, Anggaran untuk Pos lain seperti kegiatan Seremonial, belanja Operasional tidak mendesak, hingga Pelatihan – Pelatihan justru dibengkakkan, dan di Prioritaskan.
Padahal, dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, disebutkan bahwa Buku Teks Utama adalah barang habis pakai yang wajib disediakan setiap tahun oleh Pihak Sekolah menggunakan Dana BOS.
“Kalau buku sebagai kebutuhan dasar Siswa/Siswi tidak masuk RKAS, tapi Pos Anggaran lain justru dibesarkan, itu bukan sekadar kesalahan teknis. Itu bisa masuk ke ranah Penyalahgunaan Wewenang atau Faktor Kebiasaan,” Kata Ujang.
Praktik seperti ini juga Melanggar Permendagri No. 47 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.05/2023 yang secara tegas menyatakan bahwa Buku Teks bukan Aset Tetap, melainkan Barang Habis Pakai yang tidak boleh dicatat dalam Belanja Modal.
Jika terbukti bahwa Penyusunan RKAS sengaja menghindari Anggaran Buku untuk “Mengamankan” Dana ke Pos lain yang tidak Mendesak, maka hal itu dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur Penyalahgunaan Wewenang hingga merugikan Keuangan Negara dengan Ancaman Penjara Hingga 20 Tahun.
Alasan SIPD : Antara Kekeliruan Sistem atau Alibi Sistemik..???
POPDIKSI menyayangkan alasan yang kerap digunakan oleh Pihak Sekolah, dan Dinas Pendidikan bahwa Buku tidak bisa dibeli setiap tahun karena sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai Aset Milik Daerah.
Masuknya belanja Buku ke dalam Kodefikasi Belanja Modal membuat Sekolah merasa terikat untuk memutar Buku Minimal selama 5 tahun. Padahal, menurut Regulasi Pusat, Buku tidak boleh diperlakukan seperti Kursi atau Bangunan.
“Alasan ini sesat Logika. Buku Teks adalah Alat Belajar yang Usang setiap tahun, bukan Aset Jangka Panjang. Ini kesalahan Akuntansi Publik yang membuka Ruang Korupsi,” Tegas Ujang.
Fakta Lapangan dan Investigasi POPDIKSI.
POPDIKSI mengaku telah mengantongi Bukti Investigasi, dan Wawancara dengan Orang Tua Siswa/Siswi, Siswa/Siswi aktif, Lulusan tahun 2024/2025, serta dokumentasi fisik Buku – Buku Bekas yang diputar terus – menerus. Bahkan Ujang Suherman sendiri sebagai Ketua POPDIKSI memiliki anak yang menjadi Korban Sistem ini di Sekolah Negeri.
Meski begitu, Pihak POPDIKSI memilih untuk sementara menyimpan Bukti – Bukti ini sambil menunggu Klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan, dan Bagian Aset Pemkab Sukabumi.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi, kami siap buka semua data, dan Laporkan Resmi ke KPK, BPK, BPKP, hingga Aparat Penegak Hukum lainnya,” Tegas Ujang.
Ultimatum POPDIKSI : Klarifikasi atau Dilaporkan.
POPDIKSI memberikan waktu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, dan Bagian Aset Pemkab untuk memberikan Klarifikasi Resmi atas Skandal ini. Jika tidak ada langkah Perbaikan atau Penjelasan terbuka, Maka Kami Atas Nama POPDIKSI Akan : Laporan Resmi Akan Dilayangkan Ke :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian (Polres, dan Polresta Sukabumi), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP).
🛑 Catatan Redaksi :
Kasus ini sangat berpotensi menjadi Skandal Pendidikan terbesar di Jawa Barat Tahun 2025. Di Tengah Tuntutan Transparansi Anggaran, dan Digitalisasi Sekolah, Publik Tidak Lagi Bisa Menerima Pembiaran Terhadap Hak – Hak Dasar Siswa/Siswi. Diabaikannya Anggaran Buku, Manipulasi Sistem SIPD, Dan Praktik Pembiaran ini adalah Luka Besar Bagi Dunia Pendidikan.
Red Newsbin.