Kumpulan Orang Tua di Bawah Wadah POPDIKSI Soroti Praktik Buku Bekas Di Sekolah Negeri : Celah Juknis BOS Diduga Rugikan Uang Negara Puluhan Miliar

NEWSBIN.COM Sukabumi — Kumpulan orang tua Siswa/Siswi yang tergabung dalam Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) menyoroti Praktik Masif Peminjaman Buku Bekas dari Kakak Kelas kepada Siswa/Siswi baru di banyak Sekolah Negeri, khususnya Jenjang SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Sukabumi. Praktik ini dianggap Melanggar Regulasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan berpotensi menyebabkan kerugian Keuangan Negara bernilai puluhan miliar rupiah. Newsbin, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ketua POPDIKSI, Ujang Suherman, S. Pd., dalam keterangannya kepada Newsbin pada Senin, 30 Juni 2025 di Sekretariat POPDIKSI, Sukaraja, menyampaikan bahwa temuan ini bukanlah dugaan semata.
“Kami menerima banyak Laporan, dan hasil Audensi langsung dengan Siswa/Siswi, dan Orang Tua. Hampir semua Siswa/Siswi yang baru lulus dari tingkat SD atau SMP mengaku hanya dipinjami buku bekas dari Sekolah. Buku itu bukan milik mereka, tapi dikembalikan tiap akhir tahun ajaran,” Jelas Ujang.
Hasil Investigasi POPDIKSI menyebutkan bahwa Praktik tersebut terjadi secara terstruktur di sejumlah Sekolah Negeri. Dalam beberapa Kasus, buku bahkan hanya digunakan di dalam kelas, dan tidak boleh dibawa pulang.
“Kalau alasannya Penghematan, maka ini penghematan yang menyalahi aturan. Karena menurut regulasi Nasional, buku Teks Utama adalah barang habis pakai, bukan aset,” Tegas Ujang.
—
Pengakuan Orang Tua dan Siswa
AS, Oorang ttua Siswa/Siswi di wilayah Kecamatan Kebon Pedes, mengaku heran, mengapa buku anaknya tiap tahun hanya dipinjamkan.
“Anak saya bahkan nggak boleh bawa pulang bukunya. Di kelas pun buku itu sobek-sobek, jelas itu bekas Kakak Kelasnya,” Ucapnya saat diwawancarai oleh POPDIKSI pada 28 Juni 2025.
Sementara itu, YJ, seorang jurnalis lokal yang turut mendampingi investigasi, menyatakan bahwa banyak sekolah berdalih aturan membolehkan peminjaman buku selama buku belum rusak.
“Kami menemukan sekolah yang menggunakan celah frasa ‘penggantian buku rusak’ dalam juknis BOS sebagai pembenaran, padahal secara prinsip buku teks wajib tersedia setiap tahun untuk siswa baru,” Ujar YJ.
—
Regulasi yang Dilanggar
Ujang Suherman merinci beberapa regulasi Nasional yang dilanggar oleh Praktik ini, antara lain :
1. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang menyatakan buku teks utama harus disediakan untuk setiap siswa, dan merupakan belanja habis pakai, bukan aset.
2. Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan Barang Milik Daerah:
Buku Pelajaran (selain koleksi perpustakaan) bukan aset, melainkan barang habis pakai.
3. Permenkeu No. 97/PMK.06/2007 tentang Kodefikasi Barang Milik Negara:
Buku pelajaran tidak boleh diinventarisasi sebagai aset tetap.
4. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa sumbangan tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah dalam pengadaan sarana pembelajaran dasar.
5. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran negara harus digunakan sesuai peruntukan dan asas akuntabilitas.
—
Analisis Hukum
Praktik memutar buku dari Tahun ke Tahun, dan menjadikannya Aset Sekolah berpotensi Melanggar Hukum, karena:
Penggunaan Dana BOS untuk Pembelian Buku tidak dicatat sebagai Belanja tahunan.
Negara bisa dianggap telah membiayai Pengadaan yang tidak dilakukan.
Potensi kerugian Negara Akibat Praktik ini — bila dikalkulasikan dari jumlah Siswa/Siswi SD, dan SMP di Kabupaten Sukabumi selama 5 tahun terakhir — diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Jika ini tidak segera diklarifikasi, dan dikoreksi, maka POPDIKSI siap Melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Tapi kami masih memberi ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan,” Ujar Ujang.
—
Tafsir Ganda dalam Juknis BOS :
POPDIKSI menilai celah multitafsir dalam juknis BOS, terutama pada frasa “penggantian buku rusak”, telah disalahgunakan oleh Sekolah.
Menurut S, Pemerhati Pendidikan yang diwawancarai POPDIKSI, pada dasarnya tidak ada aturan yang menyebut bahwa buku teks utama bisa dipinjamkan atau diwariskan antar Generasi.
“Kalau memang harus diganti kalau rusak, berarti sekolah mengakui bahwa buku itu memang barang habis pakai. Kenapa harus dicatat sebagai aset?” Tanya S.
—
Tuntutan Transparansi :
POPDIKSI menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera membuka Data Pengadaan, dan Penggunaan Dana BOS, Khusus Buku Teks Utama dalam 5 tahun terakhir.
Jika tidak ada tanggapan, POPDIKSI berencana:
Mengajukan Laporan Resmi ke Polres Sukabumi, Polresta Sukabumi, dan Kejari Cibadak.
Mengirimkan Permohonan Audit Investigatif kepada BPKP, dan Inspektorat.
Melibatkan Komisi Informasi Publik, dan Ombudsman.
“Kami mendorong Transparansi. Ini menyangkut hak belajar anak-anak kita, dan Uang Negara. Sekolah bukan Institusi Privat yang boleh berkelit dari Audit Publik,” Pungkas Ujang Suherman.
—
Redaksi:
Laporan ini disusun dari hasil Wawancara lapangan, Investigasi terbuka, dan Penelusuran Regulasi oleh Team POPDIKSI, dan beberapa Media lokal di Sukabumi. Naskah ini disesuaikan dengan Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Pers.
Red Newsbin.