Dalam Penindakan Terhadap Rokok Ilegal Di Wilayah Cicurug Patut Mendapatkan Apresiasi, Eman Sulaeman, Kepala UPTD Pasar Cicurug Mengatakan, “Dalam Hal Ini Kita Sudah Melarangnya”

0
WhatsApp Image 2025-06-14 at 15.28.49
Bagikan ke :

NEWSBIN.COM Sukabumi – Operasi, dan Penindakan yang dilakukan Pihak Bea Cukai Bogor terhadap entitas bisnis rokok ilegal (non beacukai) di sejumlah Kios di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada 2 Juni 2025 lalu, terbilang sukses dengan diamankannya dua orang Pelanggar (diduga distributor) berikut barang bukti ribuan batang rokok ilegal. Newsbin, pada Sabtu, 14/06/2025.

Menanggapi hal Penindakan Bea Cukai Bogor di wilayah kerjanya, Koordinator Pasar Semi Modern Cicurug Kepala UPTD Pasar, Eman Sulaeman, menegaskan Pihaknya sudah sejak lama melarang aktivitas jual beli rokok ilegal (non beacukai) di Pasar Cicurug, bahkan di sekitar Pasar sudah ada Spanduk Larangan terkait kegiatan ini, namun memang kewenangan Pihaknya terbatas.

Saat Petugas Bea Cukai Bogor mengamankan ribuan rokok ilegal dari Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kepala UPTD Pasar mengatakan, “Jangan sampai kita dianggap memberikan fasilitas,” Ujar Eman, pada Kamis, (12/06).

Menurutnya, soal aktivitas rokok ilegal di Pasar Cicurug ini sudah pernah di rapatkan bersama Muspika Cicurug pada 25 Maret 2025 lalu, “Pada intinya, saat itu pihak Pasar menolak adanya Pedagang rokok ilegal di Pasar Cicurug, alasannya karena aktivitas ini melanggar Undang – Undang, bahkan kita sampai Koordinasi ke Pihak Polsek Cicurug, juga Melapor ke Bagian Ekonomi Setda,” Katanya.

Adapun terkait Penindakan yang dilakukan pihak Bea Cukai Bogor, Eman mengaku tidak tahu menahu, karena memang tidak ada informasi sebelumnya, “Bea Cukai turun tidak ngasih tahu ke kita, ada Tim yang menyamar sebagai Pembeli. Itu kan hak mereka,” Katanya.

Proses Hukum Lanjut, Diancam 5 Tahun Penjara. Sementara itu, terkait Proses Hukum terhadap dua orang yang diduga sebagai Distributor yang diamankan Pihak Bea Cukai Bogor dari Pasar Cicurug, hingga saat ini keduanya masih ditahan, “Proses pidana pak, sekarang sedang ditahan di Rutan Bea Cukai Pusat,” Ujar Erli Haryanto, Kepala Seksi Penyuluhan, dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, melalui WA, Kamis kemarin, (12/06).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto menyampaikan, “Adapun terkait Ancaman Hukuman, kedua Tersangka diancam dengan Pidana Penjara 1 sampai 5 tahun,” Ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, hingga saat ini “Pemain Kakap Rokok Ilegal” diwilayah Cicurug, dan Cidahu belum tersentuh hukum.

Bersambung..!!!

Red Newsbin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *