Lapor Pa Kapolda Jabar..!!! STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi Terkesan Kebal Hukum, Sampai Saat Ini Tidak Tersentuh Oleh Suprimasi Hukum, Kenapa Ya..!!!

NEWSBIN.COM Sukabumi – Dengan adanya beberapa Temuan Team Newsbin, sampai saat ini STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi tidak ada tanggapan sedikitpun terkait dengan adanya dugaan Manipulasi Data LPJ KIP-K, Penggelapan Dana KIP-K, dan Penahanan buku rekening Mahasiswa berdalih ada Surat Pernyataan Dari Orang Tua Wali Mahasiswa. Newsbin, pada Selasa, 29/04/2025.
Setelah tayangnya Publikasi Nasional di beberapa Media Online adanya dugaan dari total sebanyak 124 Mahasiswa yang di ajukan ternyata ada 17 Mahasiswa yang berstatus Non Aktip berarti dari sejak awalnya dugaan indikasi adanya Manipulasi Data Pelaporan LPJ, dan Penggelapan Dana KIP-K, hasil dari Investigasi Team Newsbin, sampai detik ini Pihak STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi terkesan seakan Kebal Hukum.Bahkan ada juga dugaan ada nama-nama Mahasiswa sebagai Penerima, yang tidak tercantum di Absensi Mahasiswa di Kampus Pusat.
Pertanyaan nya Beasiswa Aspirasi Dana KIP-K yang diduga 17 Mahasiswa Piktif dengan Nominal yang seharusnya diterima dari setiap Beasiswa KIP-K Mahasiswa Rp. 8.800.000; (Sesuai Klaster Kemendikbud). Keterangan : Rp. 4.000.000; ke rekening Lembaga (Kampus), dan Rp. 4.800.000; ke rekening Mahasiswa sebagai Penerima manfaat di kalikan 17 Mahasiswa, dikalikan juga berapa Smester Dana tersebut di kemanakan..???Walapun menurut informasinya ada embel-embel seperti, yang masuk ke rekening Lembaga (Kampus) ada potongan komitmen 30% karena adanya kesepakatan sejak awal pengajuan terhadap Beasiswa Aspirasi, namun seyogya nya sebagai Penerima Manfaat 17 Mahasiswa yang seharusnya ada, dan tidak berstatus Non Aktif yang diduga Piktif.
Dengan ketidak adaan nya tanggapan dari beberapa Pihak seperti Sdr. Ade Suryaman, (Setda Kabupaten Sukabumi) sebagai Ketua Yayasan, Sdr. Drs. H. Iyos Somantri (Mantan Wabup Sukabumi), sebagai Ketua Pembina Yayasan, dan Sdr. Adis Alannuary dari Pihak Tim Data Informasi dan Pembiayaan Pendidikan LLDIKTI Wilayah IV terkesan STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi kebal hukum.Sementara, dalam UU KUHPidana jelas di tuangkan, unsur dugaan Penggelapan Dana KIP-K bisa di jerat dengan Pasal 372 Tentang dugaan Penggelapan Dana KIP-K 17 Mahasiswa yang Piktif, Tindak Pidana Pemalsuan Surat bisa juga di jerat yang diatur dalam Pasal 391 Tentang dugaan Pelaporan (LPJ) yang dengan sengaja dibuat oleh Pihak STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi.
Masih seperti biasa, sampai berita ini ditayangkan Pihak Ketua Yayasan, Ketua Pembina Yayasan, Serta Dari Pihak Tim Data Informasi, Dan Pelayanan Pendidikan LLDIKTI Wilayah IV Jabar Banten belum bisa atau mungkin tidak akan memberikan tanggapan yang akan menjadi stedment.Besambung..!!!
Red Newsbin.